KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat, hidayah dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini disusun dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai dasar, arah dan pedoman pengembangan pembelajaran di UPT SMP Negeri 1 Pinrang sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan. UPT SMP Negeri 1 Pinrang yang merupakan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional sehingga kegiatan pembelajaran, pengembangan diri dan kegiatan ekstrakurikuler terintegrasi dengan lingkungan untuk mewujudkan karakter warga sekolah yang peduli terhadap kelestarian lingkungan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Terima kasih kami sampaikan atas dukungan pemikiran dari berbagai pihak yang telah membantu dan memberikan data, informasi yang terkait dalam penyusunan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang Tahun Pelajaran 2019/2020, khususnya:
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang
- Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang
- Komite UPT SMP Negeri 1 Pinrang
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan UPT SMP Negeri 1 Pinrang
Semoga Allah SWT memberikan taufik, hidayah-Nya kepada kita semua yang senantiasa bekerja keras untuk memajukan pendidikan khususnya di UPT SMP Negeri 1 Pinrang, untuk mewujudkan kompetensi lulusan yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, berilmu berwawasan luas, cakap, kreatif, mandiri, peduli pada sesama dan lingkungan serta menjadi manusia yang bertanggungjawab.
Kami menyadari bahwa kurikulum ini masih jauh dari sempurna, Kritik dan saran sangat kami harapkan dari semua pihak demi penyempurnaan kurikulum di UPT SMP Negeri 1 Pinrang.
Pinrang, Juli 2019
Kepala UPT SMPN 1 Pinrang
Drs. Muh. Saleh, M. Pd
NIP. 19631231 198903 1 154
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
- B. Landasan Yuridis
BAB II TUJUAN
- A. Tujuan Pengembangan KTSP B. Tujuan Pendidikan Dasar
- C. Visi UPT SMP Negeri 1 Pinrang
- D. Misi UPT SMP Negeri 1 Pinrang
- E. Tujuan Pendidikan UPT SMP Negeri 1 Pinrang
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- A. Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti) B. Muatan Kurikulum
- Muatan Nasional
- Muatan Lokal
- Pengembangan diri
- Kegiatan Ekstrakurikuler b. Bimbingan Konseling
- C. Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
- Strategi Pembelajaran
- Pengaturan Beban Belajar
- Penilaian
- Kriteria Ketuntasan Minimal
- Kriteria Kenaikan dan Kelulusan
- D. Kalender Pendidikan
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
- A. LATAR BELAKANG
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Dengan dasar Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, UPT SMP Negeri 1 Pinrang mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang untuk selanjutnya disebut Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini disusun untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All).
Kurikulum SMP Negeri 1 Pinrang pada tahun pelajaran 2019 / 2020 menerapkan prinsip - prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi PPK (Penguatan
Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi UPT SMP Negeri 1 Pinrang.
UPT SMP Negeri 1 Pinrang rnenyelenggarakan Pendidikan inklusif yaitu sebuah pendidikan yang memberikan kesempatan dan layanan yang sama kepada seluruh peserta didik, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar yang sama dengan teman sebaya di kelas reguler. Hal ini bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai sebuah wahana sosialisasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat hidup secara wajar dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lainnya.
UPT SMP Negeri 1 Pinrang memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi sekolah berada di kawasan yang mudah dijangkau angkutan umum dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Dibalik itu semua ancaman UPT SMP Negeri 1 Pinrang bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan melestarikan seni budaya tradisional sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Keberadaan lembaga sekolah negeri dan lembaga swasta merupakan pesaing besar terhadap keberadaan UPT SMP Negeri 1 Pinrang. Menyikapi kondisi ini, UPT SMP Negeri 1 Pinrang melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
- B. LANDASAN YURIDIS
- Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan PP No.74 tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan direvisi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2016 tentang Standar KI KD mata Pelajaran Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Mts.
- Permendikbud No.61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Permendikbud No.79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
- Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter
- Peraturan menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
BAB II TUJUAN
- A. Tujuan Pengembangan KTSP
Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang. Tujuan pengembangan kurikulum di UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur, dan terjangkau. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
- mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
- sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
- memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Adapun prinsip pengembangan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pinrang menggunakan Kurikulum 2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran
karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi
Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
- Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum
adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidik an menengah serta fungsi dan tujuan dari masing- masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
- Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi
Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
- B. Tujuan Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- C. Visi UPT SMP Negeri 1 Pinrang
” Mewujudkan UPT SMP Negeri 1 Pinrang Unggul Dalam Mutu, Berpijak Pada Nilai-Nilai Agama dan Berwawasan Lingkungan ”
Indikator Visi:
- 1. Unggul dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
- 2. Unggul dalam pengembangan Kurikulum yang mengacu 8 standar pendidikan
- 3. Unggul dalam pelaksanaan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC
- 4. Unggul dalam prestasi akademik dan non akademik
- 5. Unggul dalam kejujuran, disiplin, peduli, santun, percaya diri, dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial dan alam.
- 6. Unggul dalam pembelajaran dan pengembangan diri yang terintegrasi dengan Pendidikan Lingkungan Hidup dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
- 7. Unggul dalam karakter warga sekolah yang berbudi pekerti luhur, bersih dari narkoba dan peduli terhadap kelestarian fungsi lingkungan
- 8. Unggul dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, asri dan nyaman untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
- D. Misi
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME melalui penanaman budi pekerti dan program kegiatan keagamaan
- Mewujudkan pengembangan Kurikulum yang meliputi 8 standar pendidikan
- Mewujudkan pelaksanaan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC
- Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
- Meningkatkan sikap kejujuran, disiplin, peduli, santun, percaya diri, dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial dan alam
- Mewujudkan pembelajaran dan pengembangan diri yang terintegrasi dengan Pendidikan Lingkungan Hidup dan P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba )
- Mewujudkan karakter warga sekolah yang berbudi pekerti luhur, bersih dari narkoba dan peduli terhadap kelestarian fungsi lingkungan
- Mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang bersih, asri dan nyaman untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
- E. Tujuan UPT SMP Negeri 1 Pinrang
- Terlaksananya program kegiatan keagamaan seperti : shalat Duhur duha berjamaah, , Istighosah, pesantren kilat / Ramadhan dan Peringatan Hari Besar Keagamaan
- Terlaksananya pengembangan Kurikulum yang meliputi 8 standar pendidikan
- Terlaksananya pelaksanaan pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC
- Tercapainya prestasi dalam kompetisi akademik dan non akademik tingkat kabupaten / maupun provinsi
- Terlaksananya pembiasaan 5 S - 1 P (Salam, Salim, Senyum, Sapa, Santun, dan
Peduli Lingkungan)
- Terlaksananya pembelajaran dan pengembangan diri yang terintegrasi dengan Pendidikan Lingkungan Hidup dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
- Terwujudnya karakter warga sekolah yang berbudi pekerti luhur , bersih dari narkoba melalui program pembiasaan serta program 7 K
- Tercapainya lingkungan sekolah yang bersih, asri dan nyaman untuk
pembelajaran sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- A. Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti)
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah TsanawiyahKompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut.
1) Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
2) Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3) Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4) Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas
yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
5) Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
6) Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan menempatkan sekolah sebagaian bagian dari sistem masyarakat.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. Kompetensi inti SMP KELAS VII - IX
KOMPETENSI INTI |
DESKRIPSI KOMPETENSI |
Sikap Spiritual |
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
Sikap Sosial |
2. Menghargai dan menghayati perilaku: a. Jujur b. Disiplin c. Santun d. Percaya diri e. Peduli, dan f. Bertanggung jawab |
KOMPETENSI INTI |
DESKRIPSI KOMPETENSI |
|
Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan Perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. |
Pengetahuan |
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: a. Ilmu pengetahuan, b. Teknologi, c. Seni, d. Budaya Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata. |
Keterampilan |
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: a. Kreatif, b. Produktif, c. Kritis, d. Mandiri, e. Kolaboratif, dan f. Komunikatif Dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori. |
- B. Muatan Kurikulum
- Muatan Nasional
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu di UPT SMP Negeri 1 Pinrang untuk kelas VII, VIII, dan IX.
Struktur Kurikulum SMP terdiri atas kelompok A sebagai berikut:
MATA PELAJARAN |
ALOKASI WAKTU PERMINGGU |
|||
VII |
VIII |
IX |
||
Kelompok A |
|
|
|
|
1. |
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
3 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 |
3 |
3 |
3. |
Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
6 |
4. |
Matematika |
5 |
5 |
5 |
5. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
5 |
6. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
MATA PELAJARAN |
ALOKASI WAKTU PERMINGGU |
|||
VII |
VIII |
IX |
||
7. |
Bahasa Inggirs |
4 |
4 |
4 |
Kelompok B |
|
|
|
|
1. |
Seni Budaya |
3 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
3. |
Prakarya/Informatika |
2 |
2 |
2 |
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU |
38 |
38 |
38 |
Keterangan:
- Mata pelajran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah
- Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Unit Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
- Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutama adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilan dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagi pendukung kegiatan kurikuler.
- Mata Pelajaran kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
- Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
- Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
- Jumlah alokasi waktu jam pelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.
Pengaturan beban belajar
Pengaturan beban belajar peserta didik dapat dihitung dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pinrang dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk UPT SMP Negeri 1 Pinrang meliputi meliputi 40 menit tatap muka, 50% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah
ini.
Kegiatan |
Sistem Paket |
Tatap muka |
40 menit |
Penugasan terstruktur |
50% x 40 menit =
20 menit |
Kegiatan mandiri |
|
Jumlah |
60 menit |
Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
1. |
Minggu efektif belajar reguler setiap tahun (Kelas VII-VIII, dan IX) |
Minimal 36 minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2. |
Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VII, VIII, dan IX) |
Minimal 18 minggu |
|
3. |
Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VII,VIII dan IX) |
Minimal 14 minggu |
|
4. |
Jeda tengah semester |
Maksimal 2 minggu |
Satu minggu setiap semester |
5. |
Jeda antarsemester |
Maksimal 2 minggu |
Antara semester I dan II |
6. |
Libur akhir tahun ajaran |
Maksimal 3 minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran |
7. |
Hari libur keagamaan |
Maksimal 4 minggu |
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang |
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
|
|
|
dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
8. |
Hari libur umum/nasional |
Maksimal 2 minggu |
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
9. |
Hari libur khusus |
Maksimal 1 minggu |
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing- masing |
10. |
Kegiatan khusus satuan pendidikan |
Maksimal 3 minggu |
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
Pengaturan minggu efektif selanjutnya diganakan sebagai dasar penentukan kalender pendidikan.
- Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Pendidikan Lingkungan Hidup. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
- Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.
Tujuan pengembangan diri adalah membantu memandirikan peserta didik
dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. Pola Pelaksanaan pengembangan diri dalam kegiatan pembiasaan:
- a) Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat
- b) Rutin: Membaca do'a, membaca surat pendek bersama-sama setiap awal dan akhir pelajaran, ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, Sholat Duha, sholat dhuhur berjama'ah dan upacara bendera
- c) Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
- d) Terprogram
- Peringatan hari besar Nasional dan agama
- Latihan dasar kepemimpinan
- kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling ( BK )
- Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni- budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Ekstrakurikuler di UPT SMP Negeri 1 Pinrang terdiri dari:
- Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh UPT SMP Negeri 1 Pinrang dan wajib diikuti oleh seluruh peserta.didik.
- Bentuk Kegiatan Ekstrakurikulernya berupa Kepramukaan
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
KET |
1 |
Pramuka |
Jum'at |
14.30 - 16.30 |
1) Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada peserta didik. 2) Sebagai wadah berlatih organisasi. 3) Melatih peserta didik agar terampil dan mandiri. 4) Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain. 5) Melatih peserta didik untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat. 6) Mengenalkan beberapa usaha pelestarian alam, sikap ramah terhadap lingkungan, kebiasaan diri hidup bersih dan sehat. |
Wajib |
- 2. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh UPT SMP Negeri 1 Pinrang dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
KET |
1 |
|
||||
|
Palang Merah Remaja (PMR) |
Selasa |
14.00 – 16.00 |
a) Peserta didik dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan pengetahuan dan keterampilan kepalang merahan yang diwujudkan dalam kegiatan Tri Bakti PMR b) para anggota PMR akan menjadi teladan di lingkungannya (peer leader) serta kader dan relawan PMI di masa mendatang c) Melatih praktik PPPK d) Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain e) Peserta didik mengetahui Kebersihan dan Kesehatan diri serta tata cara melakukan Pertolongan Pertama (PP) f) Pengenalan obat-obatan dan pembidaian |
Pilihan |
|
Paskibraka |
Sabtu |
12.00 – 13.30 |
a) Melatih kedisiplinan b) Mengembangkan cinta tanah air/nasionalisme c) Mempersiapkan peserta didik untuk menjadi petugas upacara yang baik |
Pilihan |
2 |
KIR |
Sabtu |
12.00 - 13.30 |
a) Meningkatkan kompetensi berfikir kritis dan lancar berkomunikasi. b) Mempersiapkan peserta didik menghasilkan karya ilmiah agar dapat |
Pilihan |
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
KET |
|
|
|
|
berprestasi baik tingkat daerah maupun nasional. c) Membekali peserta didik dengan sikap ilmiah misalnya jujur, rasa ingin tahu, kreatif, berfikir kritis dan analitis d) Mengembangkan langkah – langkah ilmiah dalam menyelesaikan suatu masalah e) Melestarikan lingkungan melalui implementasi hasil penelitian (hasil KIR) |
|
3 |
|
||||
1. Olahraga: |
|
|
a. Melatih peserta didik terampil dalam bidang olahraga
b. Menyiapkan peserta didik dalam kegiatan O2SN
c. Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan O2SN |
|
|
|
- Futsal |
Kamis |
14.30 - 16.00 |
Pilihan |
|
|
- Jujitsu |
Rabu |
14.30 - 16.00 |
Pilihan |
|
|
2. Seni Budaya |
|
|
a. Melatih peserta didik terampil dalam bidang seni b. Menyiapkan peserta didik dalam kegiatan LFS2 c. Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan LFS2N |
|
|
- Recycle |
Selasa |
14.00-15.30 |
a) Pengenalan jenis-jenis kerajinan tangan b) Pembuatan kerajinan dari bahan dasar sampah anorganik (plastik, kertas, kaleng, kemasan minuman) c) Pembuatan kerajinan dari bahan dasar sampah organik (daun kering, biji-bijian) d) Pengolahan sampah à membuat pupuk kompos e) Pengepakan hasil kerajinan |
Pilihan |
|
- Membatik |
Sabtu |
12.00-14.00 |
a) Melatih peserta didik tentang membatik, b) Melatih peserta didik tentang membuat desain batik c) Melatih peserta didik untuk membuat kreasi hasil karya batik yang memanfaatkan pewarna alam |
Pilihan |
|
- Seni Patrol |
|
Insidentil |
a) Mengembangkan budaya daerah Pilihan b) Melatih peserta didik terampil dalam bidang seni patrol |
Pilihan |
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
KET |
|
|
|
|
c) Pengenalan nada dasar d) Melatih peserta didik terampil dalam memainkan Lagu Mars SPENDAC, Lagu yel-yel adiwiyata UPT SMP Negeri 1 Pinrang e) Melatih peserta didik membuat alat musik patrol dengan bahan dasar sampah anorganik atau organik (recycle) f) Pelatihan gerakan / tarian, blocking di atas pentas g) Latihan-latihan persiapan acara wisuda |
|
|
- Monolog/ Teater |
Rabu |
14.00 - 15.30 |
a) Pengantar Umum (Unsur-unsur drama) b) Pelatihan Dasar I ( Pernafasan, Vokal, Mimik, Ekspresi, Intonasi dan pengembangan Dialog) c) Pelatihan Dasar 2 (Pengembangan karakter, bloking) d) Akting dasar e) Menyusun naskah drama/teatrikal bertema “lingkungan, bahaya narkoba” f) Memainkan peran (Praktek Teater/drama) bertema “lingkungan, bahaya narkoba” g) Persiapan tampil di acara wisuda |
Pilihan |
|
- Jurnalistik |
Sabtu |
12.30 - 14.30 |
a) Pengertian dan sejarah singkat jurnalistik. b) Kode etik jurnalistik, c) Jurnalistik dan sastra. d) Peliputan bermetode ilmiah. e) Peliputan selidik beretika. f) Peliputan selidik bersastra. g) Cara menulis berita, teknik menulis artikel, teknik pengumpulan berita. h) Cara penggunaan perangkat elektronik pendukung tugas jurnalistik (kamera digital, alat perekam suara, laptop/ komputer). i) Cara penggunaan software pendukung tugas jurnalistik |
|
|
- Seni Lukis |
Sabtu |
12.30 - 14.30 |
a) Pengenalan unsur-unsur melukis (garis, perspektif, komosisi warna) b) Prinsip menggambar bentuk 3D c) Sketsa dasar d) Menggambar bentuk dasar e) Membuat gambar tema lingkungan |
Pilihan |
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
KET |
|
|
|
|
f) Membuat desain poster dengan tema (seruan / ajakan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan) g) Membuat poster dengan menggunakan kanvas sesuai dengan desain yang sudah dibuat |
|
|
- Paduan Suara |
Sabtu |
12.30 - 14.30 |
a) Melatih peserta didik tentang Pernafasan b) Melatih peserta didik tentang Vokal suara c) Melatih peserta didik menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta, Lagu Nasional (Syukur, Terima Kasihku, Rayuan Pulau Kelapa, Desaku) d) Melatih peserta didik menyanyikan Yel-Yel Adiwiyata e) Persiapan peserta didik untuk mengisi acara di wisuda |
Pilihan |
|
- KCL |
Sabtu |
12.30 - 14.30 |
a) pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga Sekolah b) Pelaksanaan pemilahan sampah di bak sampah c) Pelaksanaan pembuatan pupuk kompos d) Pelaksanaan penataan taman sekolah e) Penyebaran pamflet / brosur berkaitan dengan masalah kebersihan lingkungan, kesehatan dan lingkungan hidup f) Pengelolaan Bank Sampah g) Sebagai Green Police di lingkungan sekolah h) Workshop CINTA bumi |
Pilihan |
|
- Tari |
Sabtu |
12.30 - 14.30 |
a) Pengenalan sejarah Tari di Indonesia b) Gerakan-gerakan tari c) Materi Tari: 1) Tari Tanem Tuwuh Tarian yang menceritakan anak-anak sedang menanam pohon secara bersama-sama sebagai bukti karakter yang peduli terhadap lingkungan 2) Tari Guyub Rukun Tarian yang menggambarkan anak-anak dengan guyub dan rukun bekerja sama untuk mewujudkan Sekolah Adiwiyata yang peduli terhdap kelestarian lingkungan 3) Tari merak |
Pilihan |
NO |
EKSTRA KURIKULER |
HARI |
WAKTU |
TUJUAN |
KET |
|
|
|
|
Tari Merak merupakan salah satu ragam tarian kreasi baru yang mengekspresikan kehidupan binatang, yaitu burung merak |
|
|
- Al Banjari |
|
insidental |
a) Teknik Vokal b) Teknik pukulan dasar dan pukulan kombinasi c) Teknik penyaduran syair lagu dengan dikaitkan pada tema lingkungan seperti lagu: kiamat (nasydaria), kelahiran rosul, Lagu Pop Qasidah Bimbo “Alam Negeri 1 Pinrang” d) Penataan kostum penampilan menggunakan bahan ramah alam/bahan bekas |
Pilihan |
|
- Seni baca A1-Qur'an |
|
insidental |
a) Mengembangkan seni baca A1-Qur'an b) Mempelajari teknik pernafasan, Makhroj c) Vokal d) Pembacaan ayat suci Al – Qur?an tentang lingkungan 1. Surah Al A?raf [7] Ayat 56-58 tentang Peduli Lingkungan 2. Surat Ar Rum [30] ayat 41-42 tentang Larangan Membuat Kerusakan di Muka Bumi 3. Surat Al-Qashash [28], ayat 77 tentang larangan merusak bumi 4. Surat Al-An?am [6], ayat 38 tentang pelestarian satwa |
Pilihan |
|
Bimbingan prestasi OSN |
|
|
a. Melatih peserta didik berpikir kritis dan bernalar tinggi b. Melatih peserta didik terampil dalam mengerjakan soal-soal lomba dan soal pemecahan masalah c. Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan OSN |
Pilihan |
|
- Matematika |
|
Insidentil |
Pilihan |
|
|
- IPA |
|
Insidentil |
Pilihan |
|
|
- IPS |
|
Insidentil |
Pilihan |
- b. Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.
Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah / madrasah dan belajar secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Tujuan layanan Bimbingan Konseling
Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:
- Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut.
- Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun
lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
- Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah secara khusus adalah:
”Tercapainya perkembangan peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar yang dimiliki dengan mengembangkan tugas perkembangan. ”
Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
- Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
- Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
- Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
- Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
- Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
- Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3) keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.
Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
- Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
- Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
- Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
- Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
- f. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompo
- Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
- Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- i. Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
- j. Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter- cerdas yang terpuji.
Format Layanan Bimbingan dan Konseling
- Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
- Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
- Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
- Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
- Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
- f. Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti surat adan sarana elektronik.
Jadwal Kegiatan
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di
UPT SMP Negeri 1 Pinrang dilaksanakan melalui :
- Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik
Secara terjadwal satu jam secara klasikal untuk menyelenggarakan layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi.
- Di luar jam pembelajaran
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok,dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelasSatu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
- Tidak kontak langsung/non tatap muka malalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi.
- C. Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
- Strategi Pembelajaran
Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui:
- Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
- Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
- Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu(satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.
Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
- Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
- Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
- Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempetimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.
- Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara
dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada struktur kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang.
- Rasionalisasi Pemanfaatan Tambahan 4 Jam pelajaran
Beban belajar tambahan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah 1 Jam pelajaran untuk PAI untuk kelas VIII dan PLH untuk kelas IX serta 3 jam untuk mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Inggris.
- Pengaturan Alokasi waktu Pembelajaran Satu jam pembelajaran tatap muka
Jumlah jam pembelajaran per minggu, Minggu efektif per tahun Pelajaran, Waktu pembelajaran I jam per tahun
Kelas |
Satu jam pembelajaran tatap muka |
Jumlah jam pembelajaran per minggu |
Minggu efektif per tahun Pelajaran |
Waktu pembelajaran / jam per tahun |
VII |
40 menit |
40 |
41 |
1440 Jampel (57.600 menit) |
VIII |
40 menit |
36 |
41 |
1440 Jampel (57.600 menit) |
IX |
40 menit |
36 |
30 |
1440 Jampel (57.600 menit) |
- Pemanfaatan 50% dari Jumlah waktu kegiatan tatap muka untuk Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah antara 0%-50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
- Penilaian
- Kriteria Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar di UPT SMP Negeri 1 Pinrang menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik , kompleksitas / tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) di UPT SMP Negeri 1 Pinrang yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018/2019 :
PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) UPT SMP NEGERI 1 PINRANG
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
No. |
Mata Pelajaran |
Kelas VII |
Kelas VIII |
Kelas IX |
1 |
Pendidikan Agama |
75 |
75 |
75 |
2 |
Pendidikan Kewarganegaran |
75 |
75 |
75 |
3 |
Bahasa Indonesia |
75 |
75 |
75 |
4 |
Bahasa Inggris |
75 |
75 |
75 |
5 |
Matematika |
75 |
75 |
75 |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
75 |
75 |
75 |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
75 |
75 |
75 |
8 |
Seni Budaya |
75 |
75 |
75 |
9 |
Pend. Jasmani, OR dan Kesehatan |
75 |
75 |
75 |
10 |
Prakarya |
75 |
775555 |
75 |
|
|
|
|
|
11 |
Muatan Lokal |
|
|
|
|
a. Bahasa Daerah |
75 |
75 |
75 |
|
|
|
|
|
12 |
Pengembangan Diri |
|
|
|
Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik biar lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM. Sebagai catatan bahwa nilai KKM yang ideal untuk Kurikulum 2006 adalah
75 dan untuk kurikulum 2013 adalah 65.
Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM Standart Kompetensi (SK)/Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:
- Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Kompleksitas merupakan tingkan kesulitan materi pada tiap indicator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat
- Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi : 1) kompetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat akreditasi sekolah, 4) kelayakan sarana prasarana sekolah. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.
- Intake
Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
Adapun kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Aspek yang dianalisis |
Kriteria dan Skala Penilaian |
||
Kompleksitas |
Tinggi <65 |
Sedang 65-79 |
Rendah 80-100 |
Daya Dukung |
Tinggi 80-100 |
Sedang 65-79 |
Rendah <65 |
Intake peserta didik |
Tinggi 80-100 |
Sedang 65-79 |
Rendah <65 |
KKM
KKM
per KKD = jumlah total setiap aspek jumlah total aspek
mata pelajaran = jumlah total KKM per KD
jumlah total KD
Upaya Sekolah dalam Meningkatkan KKM
- Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
- Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
- Mengadakan bimbingan belajar kelas VII, VIII dan IX.
- Kriteria Kenaikan dan Kelulusan Kelas
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.
- Kenaikan kelas dilaksanakan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- Menyelesaikan seluruh mata pelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian kolompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Peserta didik dinyatakan harus mengulang dikelas yang sama:
o Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas tahun pelajaran; dan
o Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
Untuk menentukan kriteria atau acuan kenaikan kelas perlu dipertimbangkan situasi dan kondisi peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga, tenaga pendidik dan kependidikan, juga mempertimbangkan pedoman-pedoman yang berlaku.
Kenaikan kelas di UPT SMP Negeri 1 Pinrang dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria sebagai berikut :
- A. Aspek Akademis
- Siswa mengikuti proses belajar mengajar selama 2 semester untuk setiap tingkat kelas
- Nilai semester ganjil lengkap
- Memiliki ketentuan belajar minimum pada setiap SK dan KD yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran
- B. Aspek Non Akademis
- Nilai kepribadian siswa yang meliputi kerajinan, kelakuan dan kerapian sekurang-kurangnya baik (B)
Kriteria nilai kepribadian:
- 86 – 100 : Sangat baik b. 70 – 85 : Baik
- 55 – 69 : Cukup d. 40 – 59 : Kurang
- 0 – 39 : Sangat Kurang
- Prosentase kehadiran
Kehadiran selama satu tahun pelajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
- Pengertian penilaian
Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.
- Tujuan Penilaian:
- Untuk mengumpulkan informasi.
- Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
- Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.
- Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
- Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.
- Jenis Penilaian ada 2:
- Ujian
- Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
- Ujian dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan (semester genap kelas IX)
- Penilaian
- Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.
- Penilaian Tengah Semester ( PTS ) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
- Penilaian Akhir Semester ( PAS ) dilaksanakan pada setiap akhir semester.
- Penilaian Akhir Tahun ( PAT ) dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta.didik.
- Penilaian Kurikulum 2013
Jenis |
Teknik Penilaian |
- Penilaian Sikap |
Utama : · Observasi guru mata pelajaran selama 1 semester dan · observasi oleh wali kelas dan guru BK selama 1 semester Penunjang · Penilaian antar teman dan · penilaian diri |
- Penilaian Pengetahuan |
· Tes tulis · Tes lisan · Penugasan |
- Penilaian Ketrampilan |
· Praktek · Produk · Proyek · Portofolio |
- Pelaksana Penilaian
Pelaksana penilaian dilakukan oleh:
- Pemerintah
- Satuan Pendidikan c. Pendidik
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:
- TLS = Tes Tulis b. LSN = Tes Lisan
- TT = Tugas Terstruktur d. TM = Tugas Mandiri
- PRK = Praktik
- f. PDK = Produk g. PRO = Proyek h. PF = Portofolio
- i. SKP = Sikap
HPH =
3Rata - rata(TLS + LSN ) + 2Rata - rata(TT + TM )
5
2HPH + HPTS + HPAS
Nilai Pengetahuan =
4
Nilai ketrampilan = Rata-rata (PRK +PDK+PRO)
- Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
- Remedial
- Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
- Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
1) Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
2) Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
3) Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
4) Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
5) Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
- Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.
Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
- Pengayaan
- Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.
Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
- Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
- Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara
mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
- Kelulusan
Sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan ketentuan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat (2), PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1) dan Permendiknas No. 78/2008 tentang Ujian Nasional Informasi Kegiatan Sekolah Sekolah Menengah Pertama.
- Kriteria Kelulusan
Pengaturan kelulusan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang mengacu pada PP 19/2005 pasal 72
Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan berikut.
1) Peserta didik dinyatakan lulus dari UPT SMP Negeri 1 Pinrang setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian Sekolah.
2) Kelulusan peserta didik ditentukan oleh Sekolah berdasarkan rapat Dewan
Guru.
3) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah Sekolah menerima hasil UN
peserta didik yang bersangkutan.
4) Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Sekolah berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.
5) Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diperoleh dan:
- Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah
dan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.
NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor
- Nilai Sekolah yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
6) Prosentase kehadiran Peserta didik 85 %
7) Nilai setiap mata pelajaran minimal 65,5
8) Pembulatan Nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
- Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
- Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Ujian Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian clan sekolah.
- USBN adalah: kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Pada intinya, USBN sama saja dengan US (Ujian Sekolah). Yang membedakannya adalah bahwa USBN berstandar nasional, sedangkan US berstandar satuan pendidikan (sekolah). Selain itu, perbedaan lainnya adalah pada Mapel (Mata Pelajaran) yang diujikan. Di USBN hanya mengujikan beberapa Mapel tertentu (sesuai jenjang pendidikan).
- Lebih lanjut, untuk prosedur atau porsi pembuatan soal USBN adalah sebagai berikut:
- Sebanyak 20-25 % soal dibuat oleh pusat (kementerian) dengan mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang dibuat oleh Kemdikbud RI.
- Sebanyak 70-75 % soal dibuat oleh KKG/MGMP Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang juga dibuat oleh Kemdikbud RI.
Materi Ujian Sekolah dan Ujian nasional
No |
Mata Pelajaran Ujian Sekolah |
Mata Pelajaran Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) |
A |
USBN: 1. PAI 2. PKN 3. IPS |
BAHASA INDONESIA MATEMATIKA BAHASA INGGRIS IPA |
B |
Ujian Sekolah : 1. BAHASA INDONESIA 2. MATEMATIKA 3. BAHASA INGGRIS 4. IPA 5. Seni Budaya 6. TIK 7. Bhs. Daerah |
|
- Sekolah wajib melaksanakan ujian sekolah untuk semua mata pelajaran baik yang diujinasionalkan maupun yang tidak diujinasionalkan.
- Khusus mata pelajaran yang diuji nasionalkan dilakukan ujian tertulis atau tertulis dan praktek
- Bahan ujian sekolah pada mata pelajaran yang tidak diuji nasionalkan dapat diambil dari semester 1 s/d 6 untuk mata pelajaran yang diuji nasionalkan menggunakan kisi-kisi UN
- Ujian praktek mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktek.
- Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian praktek dan Ujian
Sekolah tahun pelaiaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
No. |
Mata Pelajaran |
Bentuk Ujian |
Keterangan |
|
Tertulis |
Praktik |
|||
1 |
Pendidikan Agama |
Ö |
Ö |
Sholat fardu , jenazah, Baca tulis Alqur'an, Wudu', /tayamum |
2 |
PKN |
Ö |
- |
|
3 |
Bahasa Indonesia |
Ö |
Ö |
Menulis, Berbicara |
4 |
Bahasa Inggris |
Ö |
Ö |
Speaking |
5 |
Matematika |
Ö |
- |
|
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
Ö |
Ö |
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan |
7 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
Ö |
- |
|
8 |
Kerajinan Tangan dan Kesenian (KTK)/ Seni |
Ö |
Ö |
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan |
9 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
- |
Ö |
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan |
10 |
Muatan Lokal : a.Bahasa Daerah |
Ö Ö |
Ö Ö |
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan |
- f. Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan disekolah dengan ketentuan sebagai berikut
- Ujian Sekolah dilakukan satu kali yaitu Ujian Sekolah Utama.
- Ujian Sekolah dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten Pinrang.
- Ujian Sekolah mencakup ujian tulis dan ujian praktik untuk menilai hasil belajar pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pelaksanaan Ujian tulis dan praktik dilaksanakan sebelum Ujian Nasional. g. Ujian Nasional yang dilakukan di SMP Negeri 1 Pinrang adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer yang dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Nasional dilakukan satu kali, yaitu Ujian Nasional Utama
- Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
- Ujian Nasional dilaksanakan secara serentak.
- Target Kelulusan Yang Akan di Capai
Target kelulusan UPT SMP Negeri 1 Pinrang yang akan di capai yaitu lulus 100 % dengan nilai yang memuaskan sehingga bisa melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
- Program Sekolah Dalam Meningkatkan Kualitas Kelulusan
- Peningkatan iman dan taqwa melalui kegiatan keagamaan seperti istighosah, sholat dhuha, dll.
- Program Bimbingan Belajar kelas IX untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
- Adanya try out Ujian Nasional Berbasis Komputer untuk melatih peserta didik
- Adanya Program “Basic English Training ” kelas VIII untuk melatih dan meningkatkan kemampuan peserta didik dalam percakapan dengan bahasa Inggris sehingga bersaing dalam dunia Global
- Program Pasca Ujian Nasional
Program Pasca Ujian Nasional yang dilakukan oleh UPT SMP Negeri 1 Pinrang yaitu Pemantapan mata pelajaran UNAS dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tiñggi
- Program Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup meliputi kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan akademik, kecakapan vokasional.
Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)
- Kecakapan hidup personal meliputi:
- Terampil membaca dan menulis Al-Qur'an,
- Terampil menjadi pewara (MC)
- Rajin beribadah
- Jujur
- Disiplin
- Kerja keras
Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran agama dan akhlak mulia, Bahasa Indonesia, dan Pendidikanjasmani Olahraga dan kesehatan.
- Kecakapan Sosial meliputi
- Terampil memecahkan masalah di lingkungannya
- Memiliki sikap sportif
- Membiasakan hidup sehat
- Sanggup bekerjasama
- Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis
Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, ilmu pengetahuan sosial, bahasa indonesia, dan pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, Teknologi informasi dan komunikasi, dan ilmu pengetahuan alam.
- Kecakapan Akademik meliputi
- Trampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitian dengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)
- Terampil menerapkan teknologi sederhana
- Kecakapan berpikir rasional
Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan matematika, bahasa indonesia teknologi informasi dan komunikasi, dan ilmu pengetahuan alam
- Kecakapan vokasional
- Terampil berbahasa Inggris
- Terampil mengoperasikan komputer
- Terampil membuat pakaian Khas Pinrang
- Terampil membawakan acara
- Terampil menulis karangan ilmiah / populer
Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran matematika, TIK, dan Bahasa Indonesia.
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Keunggulan lokal yang dikembangkan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah jahe merah.
Produk unggulan:
- Permen jahe, minuman jahe dan jahe instan
Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan PLH ( Pendidikan Lingkungan Hidup ) untuk kelas VII dan VIII sedangkan kelas IX secara monolitik.
- Membatik
Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan mata pelajaran Seni
Budaya kelas VIII dan kegiatan Ekstrakurikuler.
Upaya sekolah dalam menuju pendidikan berwawasan global
Upaya sekolah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:
- Kemampuan berbahasa inggris.
- Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.
- Sedangkan untuk pendidikan Lingkungan Hidup peserta didik diajak meneliti tentang sebab-sebab banjir, pemanasan global dan bersih narkoba sehingga peserta didik dapat mengetahui cara menanggulanginya. Diantaranya dengan membentuk KCL ( Kelompok Cinta Lingkungan) dan membentuk LATANSA (Laskar Anti Narkoba dan Psikotropika).
Keunggulan global tersebut sejalan / didukung SMPN2 Panggung karena diera globalisasi seperti saat mi diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai bahasa inggris dan penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.
- Mutasi
Sudah seharusnya prinsip penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminâtif dengan menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa Indonesia. Prinsip tersebut berlaku tidak hanya pada proses kegiatan pembelajaran yang berlangsung di dalam kelas, tetapi berlaku juga pada tahap penerimaan dan perpindahan peserta didik. Karena "pindah sekolah" merupakan hak setiap peserta didik seperti yang tercantum di dalam pasal 12 (ayat 1, poin ke
5) UU No. 20 Tahun 2003, yang berbunyi:
"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara."
Apakah setiap peserta didik/peserta didik berhak pindah sekolah dari sekolah swasta ke sekolah negeri, ataupun sebaliknya? Jawabannya adalah BERHAK. Lalu, apakah setiap peserta didik/peserta didik bisa pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri, atau dari sekolah negeri ke sekolah swasta? Jawabannya BELUM TENTU, bisa atau tidaknya pindah sekolah sejalan dengan terpenuhi atau tidaknya aturan aturan mengenai perpindahan peserta didik pada masing-masing sekolah.
Berikut ini aturan-aturan yang berkaitan dengan pindah sekolah peserta didiklpeserta didik dari sekolah swasta/negeri, maupun dari jalur pendidikan lain yang setara, pada jenjang dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan jenjang menengah (SMA/MA/SMK/MAK)
Aturan/syarat pindah sekolah peserta didik UPT SMP Negeri 1 Pinrang:
- SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. (Pasal 71 ayat 2, PP No.
17 Tahun 2010). Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa setiap satuan pendidikan dasar setingkat SMP, wajib menerima semua warga negara (peserta didik barulpeserta didik pindahan) yang berusia 13-15 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya yaitu paling banyak 32 orang per rombongan belajar/kelas.
- Peserta didik jalur nonformal dan 'informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: lulus ujian kesetaraan Paket A; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. (Pasal 73 ayat 3, PP No. 17 Tahun 2010).Tidak hanya peserta didik jalur formal saja (SMP/MTs) yang diperbolehkan untuk pindah sekolah, tetapi juga peserta didik dari jalur nonformal ataupun informal memiliki kesempatan yang sama dengan syarat lulus ujian kesetaraan paket A, dan lulus tes kelayakan/penempatan sekolah yang dituju.
- Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat pindah ke SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan: menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Pasal 73 ayat 5, PP No. 17 Tahun 2010). Melalui ayat di pasal mi pemerintah Indonesia memfasilitasi peserta didik setara SMP dari Negara lain untuk dapat pindah sekolah di Indonesia, tentunya dengan syarat telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD, dan lulus tes kelayakan dan penempatan sekolah yang dituju terlebih dulu
- Satuan pendidikan memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain. (Pasal 73 ayat 7, PP No. 17 Tahun 2010). Bantuan bisa berupa penyesuaian nilai mata pelajaran dan nilai raport, bantuan pengenalan lingkungan sekolah
dll. Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (Pasal 74 ayat 1, PP No. 17 Tahun 2010).
- Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. (Pasal 74 ayat 3, PP No. 17 Tahun 2010). Setiap SMP diberikan wewenang khusus untuk menerima atau tidaknya pindahan peserta didik melalui rapat guru yang dipimpin oleh kepala sekolah. Salah satu tujuan dari rapat ini adalah untuk mendengarkan pendapat dari wali kelas tentang kondisi daya tampung kelas/jumlah peserta didik.
Satuan pendidikan dasar (SMP/MTs) dapat menerima peserta didik pindahan dan satuan pendidikan dasar lain. (Pasal 75 ayat 1, PP No. 17 Tahun 2010). Sangat jelas tertera pada pasal ini bahwa setiap sekolah (SMP/MTs), baik itu SMP negeri maupun SMP swasta dapat menerima peserta didik pindahan dari SMP lainnya dengan tidak melihat status swasta/negeri SMP tersebut.
- Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 75 ayat 2, PP No. 17 Tahun 2010). Pemerintah memberikan hak kepada setiap SMP untuk membuat juknis dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan sesuai dengan aturan yang berlaku dimasing-masing sekolah. Persyaratan tambahan dan tatacara penerimaan peserta didik pindahan yang berlaku ditiap-tiap sekolah tidak boleh bertentanganlmelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- D. KALENDER PENDIDIKAN Pengertian
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan awal tahun pelajaran, sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan han libur.
Pengaturan waku belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat,
serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
- Pengaturan Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli (16 Juli 2018) setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Jumlah Minggu Efektif Belajar Selama Satu Tahun Pelajaran
Semester Ganjil
NO. |
BULAN |
JUMLAH MINGGU |
|||
SELURUHNYA |
TIDAK EFEKTIF |
EFEKTIF FAKULTATIF |
EFEKTIF |
||
1 |
Juli 2018 |
4 |
2 |
- |
2 |
2 |
Agustus 2018 |
5 |
- |
- |
5 |
3 |
September 2018 |
4 |
1 |
- |
3 |
4 |
Oktober 2018 |
4 |
- |
- |
4 |
5 |
Nopember 2018 |
5 |
- |
- |
5 |
6 |
Desember 2018 |
4 |
2 |
- |
2 |
Jumlah |
26 |
5 |
- |
21 |
Penggunaan Minggu efektif : |
|
|
1. Tatap Muka, PH dan Remidi / Pengayaan |
= |
17 minggu |
2. PTS dan PAS |
= |
2 minggu |
3. Cadangan ------------------------------------------------------------ Jumlah |
= ------ = |
2 minggu ---------------- 21 minggu |
Semester Genap
NO |
BULAN |
JUMLAH MINGGU |
|||
SELURUHNYA |
TIDAK EFEKTIF |
EFEKTIF FAKULTATIF |
EFEKTIF |
||
1 |
Januari 2019 |
4 |
- |
|
4 |
2 |
Pebruari 2019 |
4 |
- |
|
4 |
3 |
Maret 2019 |
5 |
|
|
5 |
4 |
April 2019 |
4 |
|
|
4 |
5 |
Mei 2019 |
4 |
1 |
|
3 |
6 |
Juni 2019 |
5 |
2 |
1 |
2 |
Jumlah |
26 |
3 |
1 |
22 |
Penggunaan Minggu efektif : |
|
|
1. Tatap Muka, PH dan Remidi / Pengayaan |
= |
15 minggu |
2. PTS dan PAS |
= |
2 minggu |
3. Cadangan |
= |
5 minggu |
---------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = 22 minggu
Jumlah Hari Efektif Skolah, Efektif Fakultatif Dan Hari Libur UPT SMP Negeri 1 Pinrang
SMT |
BULAN |
HR |
LU |
LHB |
LPP |
EF |
LHR |
KTS |
LAS |
HES |
1 |
JULI |
31 |
5 |
2 |
- |
- |
7 |
- |
5 |
12 |
|
AGUSTUS |
31 |
4 |
1 |
- |
- |
- |
- |
- |
26 |
|
SEPTEMBER |
30 |
4 |
1 |
- |
- |
- |
2 |
- |
23 |
|
OKTOBER |
31 |
5 |
- |
- |
- |
- |
1 |
- |
25 |
|
NOPEMBER |
30 |
4 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
26 |
|
DESEMBER |
31 |
4 |
1 |
- |
- |
- |
- |
12 |
14 |
|
JUMLAH |
184 |
26 |
5 |
- |
- |
7 |
3 |
17 |
126 |
SMT |
BULAN |
HR |
LU |
LHB |
LPP |
LHR |
KTS |
LAS |
EF |
HES |
2 |
JANUARI |
31 |
5 |
1 |
- |
- |
- |
- |
- |
25 |
|
PEBRUARI |
28 |
4 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
24 |
|
MARET |
31 |
4 |
2 |
- |
- |
- |
|
- |
25 |
|
APRIL |
30 |
5 |
2 |
- |
- |
- |
- |
- |
23 |
|
MEI |
31 |
4 |
4 |
3 |
- |
- |
- |
2 |
18 |
|
JUNI |
30 |
4 |
1 |
- |
9 |
- |
1 |
3 |
12 |
|
JUMLAH |
193 |
26 |
10 |
3 |
9 |
- |
1 |
5 |
127 |
KETERANGAN:
HES : HARI EFEKTIF SEKOLAH LU : LIBUR UMUM
LHB : LIBUR HARI BESAR
LPP : LIBUR PERMULAAN PUASA LHR : LIBUR HARI RAYA
LTS : LIBUR TENGAH SEMESTER LAS : LIBUR AKHIR SEMESTER
EF : EFEKTIF FAKULTATIF
- Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, libur keagamaan, hari libur nasional dan hari libur khusus).
NO |
KEGIATAN |
ALOKASI WAKTU |
KETERANGAN |
1 |
Minggu efektif belajar |
40 minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran: tatap muka, PH, Remidi/ Pengayaan, PTS, PAS, Try Out, US, UN dan Cadangan |
2 |
Jeda tengah semester |
1 minggu |
Satu minggu setiap semester,untuk kegiatan KTS |
3 |
Jeda antar semester |
2 minggu |
Antara semester I dan II, libur semester I, digunakan untuk menyiapkan kegiatan dan administrasi semester II |
4 |
Libur akhir tahun pelajaran |
3 minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran |
5 |
Hari libur keagamaan |
3 minggu |
Libur awal puasa, libur sekitar hari raya, dan libur Hari Besar Agama yang lain |
6 |
Hari libur umum/nasional |
8 minggu |
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
7 |
Hari libur khusus |
|
Tidak mempunyai hari libur khusus |
8 |
Kegiatan khusus |
1 minggu |
Digunakan kegiatan Pondok Ramadhan |
KETERANGAN
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lâmanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk han - hari besar nasioanl.dan.hari.libur.khusus.
- Libur jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasiakhir dan awal tahun pelajaran.
- Hari libur umum atau nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
BAB IV
PENUTUP
Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga kami dapat menyusun Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang tahun pelajaran 2019/2020, dimana substansinya merupakan keinginan dan komitmen bersama baik dalam perancangan maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu terealisasi atau tidaknya Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini merupakan tanggung jawab seluruh stake holder sekolah di bawah monitoring dan pengendalian Kepala Sekolah.
Oleh karena Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini bersifat flaksibel dan dinamis, maka hal-hal lain yang merupakan ide dan gagasan seluruh stakeholder selama pelaksanaan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang akan tetap diperhatikan, untuk kedepan dijadikan sebagai bahan masukan demi penyempurnaan dan perbaikan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang khususnya dan pelaksanaan pendidikan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang pada umumnya, baik dari segi input, proses maupun outputnya.
Pinrang, Juli 2019
Kepala Sekolah,
Drs. Muh. Saleh, M. Pd
Nip. 19631231 198903 1 154