• 1
  • 2

SELAMAT DATANG DI WEBSITE UPT SMP NEGERI 1 PINRANG | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


UPT. SMP NEGERI 1 PINRANG

NPSN : 40305074

Jl.Jendaral Sudirman No.56 Pinrang Sulawesi Selatan Telp.0421-921077


[email protected]

TLP : 0421-921077


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana Menurut anda tampilan website ini
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

Statistik


Total Hits : 591287
Pengunjung : 215441
Hari ini : 33
Hits hari ini : 52
Member Online : 115
IP : 172.71.222.192
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • AULIA ABDUH (Siswa)
    2020-03-18 07:29:20

    Halogayss
  • SULFIKA SUDARMAN (Siswa)
    2020-03-17 22:26:04

    Apa yang Anda pikirkan?
  • SULFIKA SUDARMAN (Siswa)
    2020-03-17 22:25:04

    Hallo gys
  • AFRAH FIRYAL H. ISMAIL (Siswa)
    2020-03-17 22:15:50

    Assalamualaikum
  • CANDA (Siswa)
    2020-03-17 22:14:59

    Saya sedang memikirkan dia yang tak pernah memikirkan ku
  • MUH. RESKY ARSYAD (Siswa)
    2019-10-03 21:36:45

    Bagaimana caranya di lihat nilai :)
  • NAJWA NAULIA JOHARIS (Siswa)
    2019-10-03 21:01:39

    Apa yang Anda pikirkan?
  • DIRJA PRATAMA (Siswa)
    2019-10-03 13:41:14

    Belajarlah jika kamu ingin meraih cita2 mu
  • MUH. HILAL JUSMAN (Siswa)
    2019-09-30 19:58:54

    Alamoi jekk urusang mu ga?
  • MUH. HILAL JUSMAN (Siswa)
    2019-09-29 22:24:16

    Tidakji

 KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat, hidayah dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Kurikulum  UPT SMP Negeri 1 Pinrang Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kurikulum   UPT SMP  Negeri 1 Pinrang  ini  disusun  dengan  tujuan  agar  dapat  digunakan sebagai  dasar,  arah  dan  pedoman  pengembangan  pembelajaran  di  UPT SMP  Negeri 1 Pinrang sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan. UPT SMP Negeri 1 Pinrang  yang merupakan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional sehingga kegiatan pembelajaran, pengembangan diri dan kegiatan ekstrakurikuler terintegrasi dengan lingkungan untuk mewujudkan karakter warga sekolah yang peduli terhadap kelestarian lingkungan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Terima kasih kami sampaikan atas dukungan pemikiran dari berbagai pihak yang telah membantu dan memberikan data, informasi yang terkait dalam penyusunan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang Tahun Pelajaran 2019/2020, khususnya:

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang
  2. Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang
  3. Komite UPT SMP Negeri 1 Pinrang
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan UPT SMP Negeri 1 Pinrang

Semoga Allah SWT memberikan taufik, hidayah-Nya kepada kita semua yang senantiasa bekerja keras untuk memajukan pendidikan khususnya di UPT SMP Negeri 1 Pinrang, untuk mewujudkan kompetensi lulusan yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, berilmu berwawasan luas, cakap, kreatif, mandiri, peduli pada sesama dan lingkungan serta menjadi manusia yang bertanggungjawab.

Kami menyadari bahwa kurikulum ini masih jauh dari sempurna, Kritik dan saran sangat kami harapkan dari semua pihak demi penyempurnaan kurikulum di UPT SMP Negeri 1 Pinrang.

 

                                                                                                                         Pinrang,       Juli 2019

                                                                                                                         Kepala UPT SMPN 1 Pinrang

 

                                                                                                                         Drs. Muh. Saleh, M. Pd

                                                                                                                         NIP. 19631231 198903 1 154

 

DAFTAR ISI

  

 

LEMBAR PENGESAHAN KATA  PENGANTAR DAFTAR ISI

BAB I    PENDAHULUAN

  1. A. Latar Belakang
  2. B. Landasan Yuridis

BAB II   TUJUAN

  1. A. Tujuan Pengembangan KTSP B. Tujuan Pendidikan Dasar
  2. C. Visi UPT SMP Negeri 1 Pinrang
  3. D. Misi UPT SMP Negeri 1 Pinrang
  4. E. Tujuan Pendidikan UPT SMP Negeri 1 Pinrang

BAB III  STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

  1. A. Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti) B.   Muatan Kurikulum
  2. Muatan Nasional
  3. Muatan Lokal
  4. Pengembangan diri
  5. Kegiatan Ekstrakurikuler b. Bimbingan Konseling
  6. C. Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
  7. Strategi Pembelajaran
  8. Pengaturan Beban Belajar
  9. Penilaian
  10. Kriteria Ketuntasan Minimal
  11. Kriteria Kenaikan dan Kelulusan
  12. D. Kalender Pendidikan

 

BAB IV PENUTUP

 LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN

 

  1. A. LATAR BELAKANG

 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi  daerah,  satuan  pendidikan  dan  peserta  didik.  Oleh  sebab  itu  kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan  kurikulum  pada  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Dengan dasar Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, UPT SMP  Negeri 1 Pinrang mengembangkan  kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  (KTSP). KTSP ini disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang untuk selanjutnya disebut Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini disusun untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All).

Kurikulum  SMP  Negeri 1 Pinrang  pada  tahun pelajaran  2019 / 2020  menerapkan prinsip   -   prinsip   pengembangan   Kurikulum  2013.   Adapun   pengembangannya berdasarkan    prinsip    bahwa    peserta    didik    memiliki    posisi    sentral    untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif, mandiri,  berkarakter  dan  berbudi  pekerti  luhur  dan  menjadi  warga  Negara  yang demokratis  serta  bertanggung  jawab  terhadap  lingkungan.  Pada  kurikulum  2013 peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan ketrampilan  4C  itu  diantaranya  yaitu  dengan  adanya  Integrasi  PPK  (Penguatan

 

Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Sekolah  (GLS)  yang  tidak  hanya  sekedar  membaca  dan  menulis  melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir  tingkat  tinggi  sehingga  diharapkan  peserta  didik  dapat  bersaing  dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan  kepentingan  peserta  didik  serta  tuntutan  lingkungan  yang  berkarakter  dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi UPT SMP Negeri 1 Pinrang.

UPT SMP  Negeri 1 Pinrang  rnenyelenggarakan  Pendidikan inklusif yaitu sebuah pendidikan yang memberikan kesempatan dan layanan yang sama kepada seluruh peserta didik, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar yang sama dengan teman sebaya di kelas reguler. Hal ini bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai sebuah wahana sosialisasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat hidup secara wajar dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lainnya.

UPT SMP Negeri 1 Pinrang memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya  yang  strategis.  Lokasi  sekolah  berada  di  kawasan  yang  mudah dijangkau  angkutan  umum  dan  keadaan  lingkungan  yang  tenang  dan  nyaman. Dibalik itu semua ancaman UPT SMP Negeri 1 Pinrang bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan melestarikan seni budaya tradisional sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Keberadaan  lembaga sekolah negeri dan lembaga swasta merupakan pesaing besar terhadap keberadaan  UPT SMP  Negeri 1 Pinrang.  Menyikapi  kondisi  ini,  UPT SMP  Negeri 1 Pinrang  melakukan upaya   nyata   berupa   peningkatan   mutu   pendidik   dan   tenaga   kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.

 

 

  1. B. LANDASAN YURIDIS

 

  1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

  1. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan PP No.74 tahun 2008 tentang Guru.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  3. Peraturan Pemerintah  (PP)  No.19  tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan  direvisi  dengan  Peraturan  Pemerintah  (PP)  No.32  tahun  2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
  8. Peraturan Menteri Pendidikan  Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24

tahun 2016 tentang Standar KI KD mata Pelajaran Kurikulum 2013

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58

Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Mts.

  1. Permendikbud No.61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum

Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62

Tahun  2014  Tentang  Kegiatan  Ekstrakurikuler  Pada  Pendidikan  Dasar  Dan

Pendidikan Menengah

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63

Tahun     2014     Tentang     Pendidikan     Kepramukaan     Sebagai     Kegiatan

Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

  1. Permendikbud No.79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  2. Permendikbud No. 111  tahun  2014  tentang  Bimbingan  dan  Konseling  pada pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23

Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82

Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 18

Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

  1. Peraturan Presiden nomor  87  tahun  2017  tentang  Penguatan  Pendidikan

Karakter

  1. Peraturan menteri Lingkungan  Hidup  No  5  tahun  2013  tentang  pedoman pelaksanaan program adiwiyata
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

 

 

 

 

 

 

BAB  II TUJUAN

 

  1. A. Tujuan Pengembangan KTSP

 

Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang. Tujuan pengembangan kurikulum di UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur, dan terjangkau. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
  2. sekolah merupakan bagian  dari  masyarakat  yang  memberikan  pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. mengembangkan sikap, pengetahuan,  dan  keterampilan  serta  menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
  4. memberi waktu yang  cukup  leluasa  untuk  mengembangkan  berbagai  sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  6. kompetensi inti kelas  menjadi  unsur  pengorganisasi  (organizing   elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Adapun prinsip pengembangan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pinrang menggunakan Kurikulum 2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Kurikulum bukan hanya  merupakan  sekumpulan  daftar  mata  pelajaran

karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi

Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau  jenjang  pendidikan  untuk  menguasai  konten  pendidikan  yang  dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.

  1. Kurikulum didasarkan pada  standar  kompetensi  lulusan  yang  ditetapkan

untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar  Kompetensi  Lulusan  yang  menjadi  dasar  pengembangan  kurikulum

 

adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidik an menengah serta fungsi dan tujuan dari masing- masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.

  1. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi

Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

 

  1. B. Tujuan Pendidikan Dasar

Pendidikan  dasar  bertujuan  meletakkan  dasar  kecerdasan,  pengetahuan, kepribadian,  akhlak  mulia  serta keterampilan  untuk  hidup  mandiri  dan  mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 

  1. C. Visi UPT SMP Negeri 1 Pinrang

” Mewujudkan UPT SMP Negeri 1 Pinrang Unggul Dalam Mutu, Berpijak Pada Nilai-Nilai Agama dan Berwawasan Lingkungan ”

 

Indikator Visi:

  1. 1. Unggul dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
  2. 2. Unggul dalam pengembangan Kurikulum yang mengacu 8 standar pendidikan
  3. 3. Unggul dalam pelaksanaan  pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  Efektif,  dan

Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC

  1. 4. Unggul dalam prestasi akademik dan non akademik
  2. 5. Unggul dalam kejujuran, disiplin, peduli, santun, percaya diri, dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial dan alam.
  3. 6. Unggul dalam pembelajaran dan pengembangan diri yang terintegrasi dengan Pendidikan Lingkungan Hidup dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
  4. 7. Unggul dalam karakter  warga  sekolah  yang  berbudi  pekerti  luhur,  bersih  dari narkoba dan peduli terhadap kelestarian fungsi lingkungan
  5. 8. Unggul dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, asri dan nyaman untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan

 

  1. D. Misi
  2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME melalui penanaman budi pekerti dan program kegiatan keagamaan
  3. Mewujudkan pengembangan Kurikulum yang meliputi 8 standar pendidikan
  4. Mewujudkan pelaksanaan pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  Efektif,  dan

Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC

 

  1. Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
  2. Meningkatkan sikap kejujuran,  disiplin,  peduli,  santun,  percaya  diri,  dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial dan alam
  3. Mewujudkan pembelajaran dan  pengembangan  diri  yang  terintegrasi  dengan Pendidikan Lingkungan Hidup dan P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba )
  4. Mewujudkan karakter warga  sekolah  yang  berbudi  pekerti  luhur,  bersih  dari narkoba dan peduli terhadap kelestarian fungsi lingkungan
  5. Mewujudkan kondisi lingkungan  sekolah  yang  bersih,  asri  dan  nyaman  untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan

 

  1. E. Tujuan UPT SMP Negeri 1 Pinrang
  2. Terlaksananya program  kegiatan  keagamaan  seperti  :  shalat  Duhur  duha berjamaah, , Istighosah, pesantren kilat / Ramadhan  dan Peringatan Hari Besar Keagamaan
  3. Terlaksananya pengembangan Kurikulum yang meliputi 8 standar pendidikan
  4. Terlaksananya pelaksanaan  pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  Efektif,  dan

Menyenangkan dengan pendekatan SCIENTIFIC

  1. Tercapainya prestasi dalam kompetisi akademik dan non akademik tingkat kabupaten / maupun provinsi
  2. Terlaksananya pembiasaan 5 S - 1 P (Salam, Salim, Senyum, Sapa, Santun, dan

Peduli Lingkungan)

  1. Terlaksananya pembelajaran dan pengembangan diri yang terintegrasi dengan Pendidikan Lingkungan Hidup dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
  2. Terwujudnya karakter  warga  sekolah  yang  berbudi  pekerti  luhur  ,  bersih  dari narkoba melalui program pembiasaan  serta program 7 K
  3. Tercapainya  lingkungan   sekolah   yang   bersih,   asri   dan   nyaman   untuk

pembelajaran sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

 

  1. A. Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti)

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah TsanawiyahKompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut.

1)    Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

2)    Menempatkan   sekolah   sebagai   bagian   dari   masyarakat   yang   memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3)    Memberi   waktu   yang   cukup   leluasa   untuk   mengembangkan   berbagai   sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

4)   Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas

yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;

5)    Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;

6)    Mengembangkan   kompetensi   dasar   berdasar   pada   prinsip   akumulatif,   saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

 

Mengacu pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum berpusat   pada   usaha   mewujudkan   kompetensi   inti   yang   diwujudkan   dengan menempatkan sekolah sebagaian bagian dari sistem masyarakat.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. Kompetensi inti SMP KELAS VII - IX

 

KOMPETENSI INTI

DESKRIPSI KOMPETENSI

Sikap Spiritual

1.   Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

Sikap Sosial

2.   Menghargai dan menghayati perilaku:

a.  Jujur

b.  Disiplin c.  Santun

d.  Percaya diri e.  Peduli, dan

f.   Bertanggung jawab

 

 

KOMPETENSI INTI

DESKRIPSI KOMPETENSI

 

Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan

Perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

Pengetahuan

3.   Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual,

konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang:

a. Ilmu pengetahuan, b. Teknologi,

c. Seni,

d. Budaya

Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

Keterampilan

4.   Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan

menyaji secara:

a. Kreatif,

b. Produktif, c. Kritis,

d. Mandiri,

e. Kolaboratif, dan f.  Komunikatif

Dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

 

  1. B. Muatan Kurikulum
  2. Muatan Nasional

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu di UPT SMP Negeri 1 Pinrang untuk kelas VII, VIII, dan IX.

 

Struktur Kurikulum SMP terdiri atas kelompok A sebagai berikut:

 

 

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PERMINGGU

VII

VIII

IX

Kelompok A

 

 

 

 

1.

Pendidikan Agama

dan Budi Pekerti

 

3

 

3

 

3

 

2.

Pendidikan Pancasila

dan Kewarganegaraan

 

3

 

3

 

3

3.

Bahasa Indonesia

6

6

6

4.

Matematika

5

5

5

 

5.

Ilmu Pengetahuan

Alam

 

5

 

5

 

5

 

6.

Ilmu Pengetahuan

Sosial

 

4

 

4

 

4

 

 

 

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PERMINGGU

VII

VIII

IX

7.

Bahasa Inggirs

4

4

4

Kelompok B

 

 

 

1.

Seni Budaya

3

3

3

 

2.

Pendidikan Jasmani,

Olahraga dan

Kesehatan

 

3

 

3

 

3

3.

Prakarya/Informatika

2

2

2

JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU

 

38

 

38

 

38

 

 

Keterangan:

 

  • Mata pelajran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah
  • Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di struktur kurikulum di atas, terdapat  pula kegiatan ekstrakurikuler  Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Unit Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
  • Kegiatan ekstrakurikuler  seperti  Pramuka,  Unit  Kesehatan  Sekolah,  Palang Merah   Remaja,   dan   yang   lainnya   adalah   dalam   rangka   mendukung pembentukan  kompetensi  sikap  sosial  peserta  didik,  terutama  adalah  sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilan dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan   ekstrakurikuler   ini   dapat   dirancang   sebagi   pendukung   kegiatan kurikuler.
  • Mata Pelajaran kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  • Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah   merasa   perlu   untuk   memisahkannya.   Satuan   pendidikan   dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  • Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
  • Jumlah alokasi waktu jam pelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.

 

Pengaturan beban belajar

Pengaturan beban belajar peserta didik dapat dihitung dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

  1. Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pinrang dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.  Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII,   dan   IX   adalah   38   jam   pembelajaran.   Durasi   setiap   satu   jam pembelajaran adalah 40 menit.
  2. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  3. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan banyak 20 minggu.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
  5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling

banyak 40 minggu.

Cara menetapkan beban belajar dengan sistem satuan semester untuk UPT SMP Negeri 1 Pinrang meliputi meliputi 40 menit tatap muka, 50% dari waktu tatap muka untuk kegiatan terstruktur maupuan kegiatan mandiri seperti terlihat pada tabel di bawah

ini.

 

 

Kegiatan

Sistem Paket

Tatap muka

40 menit

Penugasan terstruktur

50% x 40 menit =

 

20 menit

Kegiatan mandiri

Jumlah

60 menit

 

 

Pengaturan minggu efektif dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

 

NO

 

KEGIATAN

ALOKASI

WAKTU

 

KETERANGAN

1.

Minggu efektif belajar

reguler setiap tahun

(Kelas VII-VIII, dan IX)

Minimal 36

minggu

Digunakan untuk kegiatan

pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2.

Minggu efektif semester

ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VII, VIII, dan IX)

Minimal 18

minggu

3.

Minggu efektif semester

genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VII,VIII dan IX)

Minimal 14

minggu

4.

Jeda tengah semester

Maksimal 2

minggu

Satu minggu setiap semester

5.

Jeda antarsemester

Maksimal 2

minggu

Antara semester I dan II

6.

Libur akhir tahun ajaran

Maksimal 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran

7.

Hari libur keagamaan

Maksimal 4 minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang

 

 

 

NO

 

KEGIATAN

ALOKASI WAKTU

 

KETERANGAN

 

 

 

dapat mengaturnya sendiri tanpa

mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

8.

Hari libur umum/nasional

Maksimal 2

minggu

Disesuaikan dengan Peraturan

Pemerintah

9.

Hari libur khusus

Maksimal 1

minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai

dengan ciri kekhususan masing- masing

10.

Kegiatan khusus satuan

pendidikan

Maksimal 3

minggu

Digunakan untuk kegiatan yang

diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

 

 

Pengaturan minggu efektif selanjutnya diganakan sebagai dasar penentukan kalender pendidikan.

 

 

  1. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan  atau terlalu  banyak  sehingga harus menjadi  mata  pelajaran  tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Pendidikan Lingkungan Hidup. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.

 

 

  1. Pengembangan Diri

 

Pengembangan diri adalah merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir, melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai kesempumaan perkembangan diri.

Tujuan  pengembangan  diri  adalah  membantu  memandirikan  peserta  didik

dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, praktisi, atau  alumni  yang  memiliki  kualifikasi  yang  baik  berdasarkan  surat  keputusan kepala   sekolah.   Pola   Pelaksanaan   pengembangan   diri   dalam   kegiatan pembiasaan:

  1. a) Spontan: Kerja bakti, Bakti sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat
  2. b) Rutin: Membaca do'a, membaca surat pendek bersama-sama setiap awal dan akhir pelajaran, ibadah khusus keagamaan bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, Sholat Duha, sholat dhuhur berjama'ah dan upacara bendera
  3. c) Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain, disiplin, datang tepat waktu.
  4. d) Terprogram
  • Peringatan hari besar Nasional dan agama
  • Latihan dasar kepemimpinan
  • kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling ( BK )

 

 

  1. Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler atau Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni- budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.

Ekstrakurikuler di UPT SMP Negeri 1 Pinrang terdiri dari:

  1. Ekstrakurikuler  wajib    adalah    Kegiatan    Ekstrakurikuler    yang    wajib diselenggarakan oleh UPT SMP Negeri 1 Pinrang dan wajib diikuti oleh seluruh peserta.didik.

 

 

  • Bentuk Kegiatan Ekstrakurikulernya berupa Kepramukaan

 

 

NO

EKSTRA

KURIKULER

 

HARI

 

WAKTU

 

TUJUAN

 

KET

1

Pramuka

Jum'at

14.30 - 16.30

1)  Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada peserta didik.

2)  Sebagai wadah berlatih organisasi.

3)  Melatih peserta didik agar terampil dan mandiri.

4)  Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain.

5)  Melatih peserta didik untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat.

6)  Mengenalkan beberapa usaha pelestarian alam, sikap ramah terhadap lingkungan, kebiasaan diri hidup bersih dan sehat.

Wajib

 

 

  1. 2. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh UPT SMP Negeri 1 Pinrang dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

 

 

NO

EKSTRA

KURIKULER

 

HARI

 

WAKTU

 

TUJUAN

 

KET

1

 

 

Palang Merah

Remaja (PMR)

Selasa

14.00 – 16.00

a)  Peserta didik dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan pengetahuan dan keterampilan kepalang merahan yang

diwujudkan dalam kegiatan Tri Bakti PMR

b)  para anggota PMR akan menjadi teladan di lingkungannya (peer leader) serta kader dan relawan PMI di masa mendatang

c)  Melatih praktik PPPK

d)  Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain

e)  Peserta didik mengetahui Kebersihan dan Kesehatan  diri serta tata cara melakukan Pertolongan Pertama (PP)

f)   Pengenalan obat-obatan dan pembidaian

Pilihan

 

Paskibraka

Sabtu

12.00 – 13.30

a)  Melatih kedisiplinan

b)  Mengembangkan cinta tanah air/nasionalisme

c)  Mempersiapkan peserta didik untuk menjadi petugas upacara yang baik

Pilihan

2

KIR

Sabtu

12.00 - 13.30

a)  Meningkatkan kompetensi berfikir kritis dan lancar berkomunikasi.

b)  Mempersiapkan peserta didik menghasilkan karya ilmiah agar dapat

Pilihan

 

 

 

 

NO

EKSTRA

KURIKULER

 

HARI

 

WAKTU

 

TUJUAN

 

KET

 

 

 

 

berprestasi baik tingkat daerah maupun nasional.

c)  Membekali peserta didik dengan sikap ilmiah misalnya jujur, rasa ingin tahu, kreatif, berfikir kritis dan analitis

d)  Mengembangkan langkah – langkah ilmiah dalam menyelesaikan

suatu masalah

e)  Melestarikan lingkungan melalui implementasi hasil penelitian (hasil

KIR)

 

3

 

1. Olahraga:

 

 

a.  Melatih peserta didik terampil dalam bidang olahraga

 

b.  Menyiapkan peserta didik dalam kegiatan O2SN

 

c.  Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan O2SN

 

 

- Futsal

Kamis

14.30 -  16.00

Pilihan

 

- Jujitsu

Rabu

14.30 - 16.00

Pilihan

 

2. Seni Budaya

 

 

a.  Melatih peserta didik terampil dalam bidang seni

b. Menyiapkan           peserta didik   dalam kegiatan LFS2 c. Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan LFS2N

 

 

- Recycle

Selasa

14.00-15.30

a)  Pengenalan jenis-jenis kerajinan tangan

b)  Pembuatan kerajinan dari bahan dasar sampah anorganik (plastik, kertas, kaleng, kemasan minuman)

c)  Pembuatan kerajinan dari bahan dasar sampah organik (daun

kering, biji-bijian)

d)  Pengolahan sampah à membuat pupuk kompos e)  Pengepakan hasil kerajinan

Pilihan

 

- Membatik

Sabtu

12.00-14.00

a)   Melatih peserta didik tentang membatik,

b)   Melatih peserta didik tentang membuat desain batik

c)    Melatih peserta didik untuk membuat kreasi hasil karya batik yang memanfaatkan pewarna alam

Pilihan

 

- Seni Patrol

 

Insidentil

a)  Mengembangkan budaya daerah          Pilihan

b)  Melatih peserta didik terampil dalam bidang seni patrol

Pilihan

 

 

 

 

NO

EKSTRA

KURIKULER

 

HARI

 

WAKTU

 

TUJUAN

 

KET

 

 

 

 

c)  Pengenalan nada dasar

d)  Melatih peserta didik terampil dalam memainkan Lagu Mars

SPENDAC, Lagu yel-yel adiwiyata UPT SMP Negeri 1 Pinrang

e)  Melatih peserta didik membuat alat musik patrol dengan bahan dasar sampah anorganik atau organik (recycle)

f)   Pelatihan gerakan / tarian, blocking di atas pentas

g)  Latihan-latihan persiapan acara wisuda

 

 

- Monolog/ Teater

Rabu

14.00 - 15.30

a)  Pengantar Umum (Unsur-unsur drama)

b)  Pelatihan Dasar I ( Pernafasan, Vokal, Mimik, Ekspresi, Intonasi dan pengembangan Dialog)

c)  Pelatihan Dasar 2 (Pengembangan karakter, bloking)

d)  Akting dasar

e)  Menyusun naskah drama/teatrikal bertema “lingkungan, bahaya narkoba”

f)   Memainkan peran (Praktek Teater/drama) bertema “lingkungan,

bahaya narkoba”

g)  Persiapan tampil di acara wisuda

Pilihan

 

- Jurnalistik

Sabtu

12.30 - 14.30

a)  Pengertian dan sejarah singkat jurnalistik.

b)  Kode etik jurnalistik,

c)  Jurnalistik dan sastra.

d)  Peliputan bermetode ilmiah. e)  Peliputan selidik beretika.

f)   Peliputan selidik bersastra.

g)  Cara menulis berita, teknik menulis artikel, teknik pengumpulan berita.

h)  Cara penggunaan perangkat elektronik pendukung tugas jurnalistik

(kamera digital,  alat  perekam suara, laptop/ komputer). i)   Cara penggunaan software pendukung tugas jurnalistik

 

 

- Seni Lukis

Sabtu

12.30 - 14.30

a) Pengenalan unsur-unsur melukis (garis, perspektif, komosisi warna)

b) Prinsip menggambar bentuk 3D

c)  Sketsa dasar

d) Menggambar bentuk dasar

e) Membuat gambar tema lingkungan

Pilihan

 

 

 

 

NO

EKSTRA

KURIKULER

 

HARI

 

WAKTU

 

TUJUAN

 

KET

 

 

 

 

f)  Membuat desain poster dengan tema (seruan / ajakan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan)

g) Membuat poster dengan menggunakan kanvas sesuai dengan desain yang sudah dibuat

 

 

- Paduan Suara

Sabtu

12.30 - 14.30

a)  Melatih peserta didik tentang Pernafasan b)  Melatih peserta didik tentang Vokal suara

c)  Melatih peserta didik menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta, Lagu Nasional (Syukur, Terima Kasihku, Rayuan Pulau Kelapa, Desaku)

d)  Melatih peserta didik menyanyikan Yel-Yel Adiwiyata

e)  Persiapan peserta didik untuk mengisi acara di wisuda

Pilihan

 

- KCL

Sabtu

12.30 - 14.30

a) pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga

Sekolah

b) Pelaksanaan pemilahan sampah di bak sampah c)  Pelaksanaan pembuatan pupuk kompos

d) Pelaksanaan penataan taman sekolah

e) Penyebaran pamflet / brosur berkaitan dengan masalah kebersihan lingkungan, kesehatan dan lingkungan hidup

f)  Pengelolaan Bank Sampah

g) Sebagai Green Police di lingkungan sekolah h) Workshop CINTA bumi

Pilihan

 

- Tari

Sabtu

12.30 - 14.30

a) Pengenalan sejarah Tari di Indonesia b) Gerakan-gerakan tari

c)  Materi Tari:

1) Tari Tanem Tuwuh

Tarian yang menceritakan anak-anak sedang menanam pohon secara bersama-sama sebagai bukti karakter yang peduli terhadap lingkungan

2) Tari Guyub Rukun

Tarian yang menggambarkan anak-anak dengan guyub dan rukun bekerja sama untuk mewujudkan Sekolah Adiwiyata yang

peduli terhdap kelestarian lingkungan

3) Tari merak

Pilihan

 

 

 

 

NO

EKSTRA

KURIKULER

 

HARI

 

WAKTU

 

TUJUAN

 

KET

 

 

 

 

Tari Merak merupakan salah satu  ragam tarian kreasi  baru yang mengekspresikan kehidupan binatang, yaitu burung merak

 

 

- Al Banjari

 

insidental

a)  Teknik Vokal

b)  Teknik pukulan dasar dan pukulan kombinasi

c)  Teknik penyaduran syair lagu dengan dikaitkan pada tema lingkungan seperti lagu: kiamat (nasydaria), kelahiran rosul, Lagu

Pop Qasidah Bimbo “Alam Negeri 1 Pinrang”

d)  Penataan kostum penampilan menggunakan bahan ramah alam/bahan bekas

Pilihan

 

- Seni baca

A1-Qur'an

 

insidental

a)  Mengembangkan seni baca A1-Qur'an

b)  Mempelajari teknik pernafasan, Makhroj c)   Vokal

d)  Pembacaan ayat suci Al – Qur?an tentang  lingkungan

1.  Surah Al A?raf [7] Ayat 56-58 tentang Peduli Lingkungan

2.  Surat Ar Rum [30] ayat 41-42 tentang Larangan Membuat

Kerusakan di Muka Bumi

3.  Surat Al-Qashash [28], ayat 77 tentang larangan merusak bumi

4.  Surat Al-An?am [6], ayat 38 tentang pelestarian satwa

Pilihan

 

Bimbingan prestasi OSN

 

 

a.  Melatih peserta didik berpikir kritis dan bernalar tinggi

b.  Melatih peserta didik terampil dalam mengerjakan soal-soal lomba dan soal pemecahan masalah

c.  Mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan OSN

Pilihan

 

- Matematika

 

Insidentil

Pilihan

 

- IPA

 

Insidentil

Pilihan

 

- IPS

 

Insidentil

Pilihan

 

  1. b. Bimbingan Konseling

Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha  Esa,  (2)  berakhlak  mulia,  (3)  memiliki  pengetahuan  dan  keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai  implikasi imperatif  (yang  mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.

Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.

Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk  peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan  atau kesepakatan  bersama  dalam  rangka  mencapai tujuan  pendidikan pada umumnya.

Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Pengembangan kehidupan  pribadi,  yaitu  bidang  pelayanan  yang  membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
  2. Pengembangan kehidupan  sosial,  yaitu  bidang  pelayanan  yang  membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah / madrasah dan belajar secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Tujuan layanan Bimbingan Konseling

Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:

  1. Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut.
  2. Bimbingan dalam rangka  mengenal  lingkungan,  dimaksud  agar  peserta  didik mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun

 

lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.

  1. Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah secara khusus adalah:

Tercapainya perkembangan peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar  yang dimiliki dengan mengembangkan tugas perkembangan. ”

Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.

Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling

  1. Prinsip-prinsip konseling  berkenaan  dengan  sasaran  layanan,  permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
  2. Asas-asas konseling  meliputi  asas  (1)  kerahasiaan,  (2)  Kesukarelaan,  (3) keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8) keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian,  (11) alih tangan dan (12) tut wuri handayani.

 

Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Layanan Orientasi,  yaitu  layanan  bimbingan  dan  konseling  yang  membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
  2. Layanan Informasi,  yaitu  layanan  bimbingan  dan  konseling  yang  membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di  dalam  kelas,  kelompok  belajar,  peminatan/lintas  minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
  4. Layanan Penguasaan  Konten,  yaitu  layanan  bimbingan  dan  konseling  yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna  dalam  kehidupan  di  sekolah/madrasah,  keluarga,  dan  masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.

 

  1. Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
  2. f. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan  dan konseling  yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompo
  3. Layanan Konseling  Kelompok,  yaitu  layanan  bimbingan  dan  konseling  yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  4. Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan  atau  perlakuan  yang  perlu  dilaksanakan  kepada  pihak  ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  5. i. Layanan Mediasi,  yaitu  layanan  bimbingan  dan  konseling  yang  membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  6. j. Layanan Advokasi,  yaitu  layanan  bimbingan  dan  konseling  yang  membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau  mendapat  perlakuan  yang  salah  sesuai  dengan  tuntutan  karakter- cerdas yang terpuji.

Format Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok, yaitu  format  kegiatan  bimbingan  dan  konseling  yang  melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
  3. Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
  4. Lapangan, yaitu  format  kegiatan  bimbingan  dan  konseling  yang  melayani seorang  atau  sejumlah  peserta  didik  melalui  kegiatan  di  luar  kelas  atau lapangan.
  5. Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
  6. f. Jarak jauh  yaitu  format  kegiatan  bimbingan  dan  konseling  yang  melayani kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti surat adan sarana elektronik.

 

Jadwal Kegiatan

Jadwal  Kegiatan  Pelaksanaan  program  Layanan  Bimbingan  dan  Konseling  di

UPT SMP Negeri 1 Pinrang dilaksanakan melalui :

  1. Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik

Secara  terjadwal  satu  jam  secara  klasikal  untuk menyelenggarakan  layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi.

  1. Di luar jam pembelajaran

 

Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan     layanan konseling perorangan, layanan bimbingan    kelompok, layanan konseling kelompok,dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelasSatu  kali  kegiatan  layanan/pendukung  konseling  di  luar  kelas/di  luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.

  1. Tidak kontak langsung/non tatap muka malalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi.

 

 

  1. C. Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
  2. Strategi Pembelajaran

Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling  dilakukan melalui:

  • Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan  konseling    untuk  mengetahui  perolehan  peserta didik yang dilayani.
  • Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung  bimbingan  dan  konseling   diselenggarakan  untuk  mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
  • Penilaian  jangka  panjang,  yaitu  penilaian  dalam  waktu  tertentu(satu  bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.

Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

 

  1. Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yakni menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.

  1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
  2. Pengaturan alokasi waktu  untuk  setiap  mata  pelajaran  yang  terdapat  pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
  3. Satuan pendidikan   dimungkinkan   menambah   maksimum   empat   jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempetimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum standar isi.
  4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara

 

dengan  1  jam  pelajaran  tatap  muka,  sesuai  yang  tertulis  pada  struktur kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang.

  1. Rasionalisasi Pemanfaatan Tambahan 4 Jam pelajaran

Beban belajar tambahan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah 1 Jam pelajaran untuk PAI  untuk  kelas  VIII  dan  PLH  untuk  kelas  IX  serta  3  jam  untuk  mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Inggris.

  1. Pengaturan Alokasi waktu Pembelajaran Satu jam pembelajaran tatap muka

Jumlah jam pembelajaran per minggu, Minggu efektif per tahun Pelajaran, Waktu pembelajaran I jam per tahun

 

 

Kelas

Satu jam

pembelajaran tatap muka

Jumlah jam

pembelajaran per minggu

Minggu efektif

per tahun

Pelajaran

Waktu

pembelajaran / jam per tahun

 

VII

 

40 menit

 

40

 

41

1440 Jampel

(57.600 menit)

 

VIII

 

40 menit

 

36

 

41

1440 Jampel

(57.600 menit)

 

IX

 

40 menit

 

36

 

30

1440 Jampel

(57.600 menit)

 

  1. Pemanfaatan 50% dari Jumlah waktu kegiatan tatap muka untuk Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk UPT SMP Negeri 1 Pinrang adalah antara 0%-50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

  1. Penilaian
  2. Kriteria Ketuntasan Minimal

Ketuntasan belajar di UPT SMP Negeri 1 Pinrang menetapkan setiap indikator yang dikembangkan  sebagai  suatu  pencapaian  hasil  belajar  dari  suatu  kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Dalam menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik , kompleksitas / tingkat kesukaran mata pelajaran serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Berikut ini tabel nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) di UPT SMP Negeri 1 Pinrang yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018/2019 :

 

PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) UPT SMP NEGERI 1 PINRANG

TAHUN PELAJARAN 2018/2019

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Kelas

VII

Kelas

VIII

Kelas

IX

1

Pendidikan Agama

75

75

75

2

Pendidikan Kewarganegaran

75

75

75

3

Bahasa Indonesia

75

75

75

4

Bahasa Inggris

75

75

75

5

Matematika

75

75

75

6

Ilmu Pengetahuan Alam

75

75

75

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

75

75

75

 

 

8

Seni Budaya

75

75

75

9

Pend. Jasmani, OR dan Kesehatan

75

75

75

10

Prakarya

75

775555

75

 

 

 

 

 

11

Muatan Lokal

 

 

 

 

a. Bahasa Daerah

75

75

75

 

 

 

 

 

12

Pengembangan Diri

 

 

 

 

 

Mekanisme dan Prosedur Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)

 

Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik biar lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM. Sebagai catatan bahwa nilai KKM yang ideal untuk Kurikulum 2006 adalah

75 dan untuk kurikulum 2013 adalah 65.

Langkah awal  penentuan  KKM  yaitu  menentukan  estimasi  KKM di  awal tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara ini  dapat  menentukan  KKM  Indikator  -  KKM  Kompetensi  Dasar  (KD)  -  KKM Standart Kompetensi (SK)/Kompetensi Inti (KI) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini langkah-langkah penghitungannya:

  1. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Kompleksitas merupakan tingkan kesulitan materi pada tiap indicator, kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expert judgement guru mata pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat

  1. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi : 1) kompetensi pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat akreditasi sekolah, 4) kelayakan sarana prasarana sekolah. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.

  1. Intake

Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik  baru  dan nilai yang dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik  kelas  VIII  dan  IX  antara  lain  memperhatikan  rata-rata  nilai  rapor semester-semester sebelumnya.

Adapun kriteria dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

 

Aspek yang dianalisis

 

Kriteria dan Skala Penilaian

 

Kompleksitas

Tinggi

<65

Sedang

65-79

Rendah

80-100

 

Daya Dukung

Tinggi

80-100

Sedang

65-79

Rendah

<65

Intake peserta didik

Tinggi

80-100

Sedang

65-79

Rendah

<65

 

 

KKM

 

 

 

KKM

 

per KKD  jumlah total setiap aspek jumlah total aspek

 

mata pelajaran  jumlah total KKM  per KD

jumlah total KD

 

 

 

Upaya Sekolah dalam Meningkatkan KKM

 

  1. Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/ MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
  2. Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran.
  3. Mengadakan bimbingan belajar kelas VII, VIII dan IX.

 

 

  1. Kriteria Kenaikan dan Kelulusan Kelas

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.

  1. Kenaikan kelas  dilaksanakan  satuan  pendidikan  pada  setiap  akhir  tahun pelajaran.
  2. Peserta didik  dinyatakan  naik  kelas,  apabila  yang  bersangkutan  telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  3. Menyelesaikan seluruh mata pelajaran.
  4. Memperoleh nilai  minimal  baik  pada  penilaian  akhir  untuk  seluruh  mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian kolompok mata  pelajaran  estetika,  dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  5. Peserta didik dinyatakan harus mengulang dikelas yang sama:

o Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas tahun pelajaran; dan

o Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.

Untuk  menentukan  kriteria  atau  acuan  kenaikan  kelas  perlu  dipertimbangkan situasi dan kondisi peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga, tenaga pendidik dan kependidikan, juga mempertimbangkan pedoman-pedoman yang berlaku.

Kenaikan kelas di UPT SMP Negeri 1 Pinrang dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria sebagai berikut :

  1. A. Aspek Akademis
  2. Siswa mengikuti proses belajar mengajar selama 2 semester untuk setiap tingkat kelas
  3. Nilai semester ganjil lengkap

 

  1. Memiliki ketentuan belajar minimum pada setiap SK dan KD yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran
  2. B. Aspek Non Akademis
  3. Nilai kepribadian siswa yang meliputi kerajinan, kelakuan dan kerapian sekurang-kurangnya baik (B)

Kriteria nilai kepribadian:

  1. 86 – 100  :          Sangat baik b. 70 – 85       :          Baik
  2. 55 – 69  :          Cukup d.         40 – 59       :          Kurang
  3. 0 – 39         :          Sangat Kurang
  4. Prosentase kehadiran

Kehadiran selama satu tahun pelajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar

 

Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar

  1. Pengertian penilaian

Penilaian adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.

  1. Tujuan Penilaian:
  2. Untuk mengumpulkan informasi.
  3. Untuk mengetahui keterlaksanaan suatu program.
  4. Untuk mengetahui kelemahan belajar peserta didik.
  5. Untuk Pengambilan keputusan yang diambil oleh guru.
  6. Hasil penilaian dapat digunakan untuk menyusun program yang akan datang.
  7. Jenis Penilaian ada 2:
  8. Ujian
  • Ujian dilaksanakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
  • Ujian dilaksanakan  pada  akhir  jenjang  pendidikan  (semester  genap kelas IX)
  1. Penilaian
  • Penilaian Harian (PH) dilaksanakan pada setiap akhir KD.
  • Penilaian Tengah Semester ( PTS ) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
  • Penilaian Akhir  Semester  (  PAS  )  dilaksanakan  pada  setiap  akhir semester.
  • Penilaian Akhir Tahun ( PAT ) dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

 

  1. Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen

Penilaian  merupakan  serangkaian  kegiatan  untuk  memperoleh,  menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan peserta.didik.

 

  • Penilaian Kurikulum 2013

 

Jenis

Teknik Penilaian

-    Penilaian Sikap

Utama :

·   Observasi guru mata pelajaran selama 1 semester dan

·   observasi oleh wali kelas dan guru

BK selama 1 semester

Penunjang

·   Penilaian antar teman dan

·   penilaian diri

 

-    Penilaian

Pengetahuan

·   Tes tulis

·   Tes lisan

·   Penugasan

-    Penilaian

Ketrampilan

·   Praktek

·   Produk

·   Proyek

·   Portofolio

 

 

  1. Pelaksana Penilaian

Pelaksana penilaian dilakukan oleh:

  1. Pemerintah
  2. Satuan Pendidikan c. Pendidik

 

Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:

  1. TLS = Tes Tulis b. LSN = Tes Lisan
  2. TT = Tugas Terstruktur d.    TM = Tugas Mandiri
  3. PRK = Praktik
  4. f. PDK = Produk g.    PRO = Proyek h.    PF = Portofolio
  5. i. SKP = Sikap

 

 

 

HPH   =

 

3Rata - rata(TLS + LSN ) + 2Rata - rata(TT + TM )

5

 

2HPH HPTS HPAS

 

Nilai Pengetahuan =

4

 

Nilai ketrampilan = Rata-rata (PRK +PDK+PRO)

 

  1. Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik  dapat dievaluasi ketuntasannya.   Peserta   didik   yang   belum   mencapai   KKM   berarti   belum tuntas,   wajib   mengikuti   program   remedial,   sedangkan   peserta   didik   yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

 

  1. Remedial

 

  • Remedial merupakan  program  pembelajaran  yang  diperuntukkan  bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial  diberikan segera  setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
  • Pelaksanaan pembelajaran  remedial  disesuaikan  dengan  jenis  dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:

1)    Pemberian  bimbingan  secara  individu.  Hal  ini  dilakukan  apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.

2)    Pemberian bimbingan secara kelompok.  Hal  ini  dilakukan  apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.

3)    Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.

4)    Pembelajaran   ulang   dilakukan   apabila   semua   peserta   didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.

5)    Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.

  • Pembelajaran  remedial   diakhiri   dengan   penilaian    untuk    melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.

Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas  dan  dapat  diberikan  berulang-ulang  sampai  mencapai  KKM dengan  waktu  hingga  batas  akhir  semester.  Apabila  hingga  akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan.   Pendidik   tidak   dianjurkan   memaksakan   untuk   memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

  1. Pengayaan

 

  • Pengayaan merupakan  program  pembelajaran  yang  diberikan  kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.

 

Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana  pembelajaran  remedial.  Pembelajaran  pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

  • Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

 

  1. Belajar kelompok,  yaitu  sekelompok  peserta  didik  yang  memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan   terkait   dengan   KD   yang   dipelajari pada   jam   pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik  berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
  2. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan  pemecahan   masalah   nyata,   tugas   proyek,   ataupun penelitian  ilmiah  juga  dapat  dilakukan  oleh  peserta  didik  secara

mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.

 

  1. Kelulusan

Sebagaimana  dimaksud  di  atas,  sesuai  dengan  ketentuan  UU  No.  20/2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat (2), PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1) dan Permendiknas No. 78/2008 tentang Ujian Nasional Informasi Kegiatan Sekolah Sekolah Menengah Pertama.

  1. Kriteria Kelulusan

 

Pengaturan kelulusan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang mengacu pada PP 19/2005 pasal 72

 

Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan berikut.

 

1) Peserta didik dinyatakan lulus dari UPT SMP Negeri 1 Pinrang setelah:

 

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

 

  1. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian Sekolah.

2) Kelulusan peserta didik ditentukan oleh Sekolah berdasarkan rapat Dewan

 

Guru.

 

3) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah Sekolah menerima hasil UN

 

peserta didik yang bersangkutan.

 

4) Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Sekolah berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.

5) Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diperoleh dan:

 

  1. Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah

dan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.

 

NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai Rapor

 

  1. Nilai Sekolah yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.

6) Prosentase kehadiran Peserta didik 85 %

 

7) Nilai setiap mata pelajaran minimal 65,5

 

8) Pembulatan Nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.

 

 

  1. Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

 

  • Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Ujian Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian clan sekolah.
  • USBN adalah: kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  • Pada intinya, USBN sama saja dengan US (Ujian Sekolah). Yang membedakannya adalah bahwa USBN berstandar nasional, sedangkan US berstandar satuan pendidikan (sekolah). Selain itu, perbedaan lainnya adalah pada Mapel (Mata Pelajaran) yang diujikan. Di USBN hanya mengujikan beberapa Mapel tertentu (sesuai jenjang pendidikan).
  • Lebih lanjut, untuk prosedur atau porsi pembuatan soal USBN adalah sebagai berikut:

 

  1. Sebanyak 20-25 % soal dibuat oleh pusat (kementerian) dengan mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang dibuat oleh Kemdikbud RI.
  2. Sebanyak 70-75 % soal dibuat oleh KKG/MGMP Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang juga dibuat oleh Kemdikbud RI.

 

 

 

Materi Ujian Sekolah dan Ujian nasional

 

 

 

No

 

 

Mata Pelajaran Ujian Sekolah

 

Mata Pelajaran Ujian Nasional

Berbasis Komputer (UNBK)

 

 

A

USBN:

1. PAI

2. PKN

3. IPS

BAHASA INDONESIA

MATEMATIKA BAHASA INGGRIS IPA

 

 

 

 

 

B

Ujian Sekolah :

1. BAHASA INDONESIA

2. MATEMATIKA

3. BAHASA INGGRIS

4. IPA

5. Seni Budaya

6. TIK

7. Bhs. Daerah

 

 

  1. Sekolah wajib melaksanakan ujian sekolah untuk semua mata pelajaran baik yang diujinasionalkan maupun yang tidak diujinasionalkan.
  2. Khusus mata pelajaran yang diuji nasionalkan dilakukan ujian tertulis atau tertulis dan praktek
  3. Bahan ujian sekolah pada mata pelajaran yang tidak diuji nasionalkan dapat diambil dari semester 1 s/d 6 untuk mata pelajaran yang diuji nasionalkan menggunakan kisi-kisi UN
  4. Ujian praktek mencakup  semua  mata  pelajaran  yang  memerlukan  ujian praktek.

 

  1. Daftar mata pelajaran  yang  diujikan  dan  bentuk  ujian  praktek  dan  Ujian

 

Sekolah tahun pelaiaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:

 

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Bentuk Ujian

 

Keterangan

Tertulis

Praktik

1

Pendidikan Agama

 

 

Ö

 

 

Ö

Sholat fardu ,

jenazah, Baca tulis

Alqur'an, Wudu',

/tayamum

2

PKN

Ö

-

 

3

Bahasa Indonesia

Ö

Ö

Menulis, Berbicara

4

Bahasa Inggris

Ö

Ö

Speaking

5

Matematika

Ö

-

 

6

Ilmu Pengetahuan Alam

 

Ö

 

Ö

Sesuai dengan kurikulum yang

digunakan

7

Ilmu Pengetahuan Sosial

Ö

-

 

8

Kerajinan Tangan dan

Kesenian (KTK)/ Seni

 

Ö

 

Ö

Sesuai dengan kurikulum yang

digunakan

9

Pendidikan Jasmani,

Olahraga dan Kesehatan

 

-

 

Ö

Sesuai dengan

kurikulum yang digunakan

10

Muatan Lokal :

a.Bahasa Daerah

 

 

Ö

Ö

 

 

Ö

Ö

 

Sesuai dengan kurikulum yang digunakan

 

 

  1. f. Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan disekolah dengan ketentuan sebagai berikut
  2. Ujian Sekolah dilakukan satu kali yaitu Ujian Sekolah Utama.

 

  1. Ujian  Sekolah   dilaksanakan   sesuai   kesepakatan    dengan    Dinas

 

Pendidikan Kabupaten Pinrang.

 

  1. Ujian Sekolah mencakup ujian tulis dan ujian praktik untuk menilai hasil belajar pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pelaksanaan Ujian tulis dan praktik dilaksanakan sebelum Ujian Nasional. g. Ujian  Nasional  yang  dilakukan  di  SMP  Negeri 1 Pinrang  adalah  Ujian  Nasional Berbasis Komputer yang dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Ujian Nasional

Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Ujian Nasional dilakukan satu kali, yaitu Ujian Nasional Utama

 

  1. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  2. Ujian Nasional dilaksanakan secara serentak.

 

  1. Target Kelulusan Yang Akan di Capai

Target kelulusan UPT SMP Negeri 1 Pinrang yang akan di capai yaitu lulus  100  % dengan  nilai  yang  memuaskan  sehingga  bisa  melanjutkan  ke  jenjang sekolah yang lebih tinggi.

  1. Program Sekolah Dalam Meningkatkan Kualitas Kelulusan
  2. Peningkatan iman  dan  taqwa  melalui  kegiatan  keagamaan  seperti istighosah, sholat dhuha, dll.
  3. Program Bimbingan Belajar kelas IX untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  4. Adanya try out Ujian Nasional Berbasis Komputer untuk melatih peserta didik
  5. Adanya Program “Basic English Training ” kelas VIII untuk melatih dan meningkatkan kemampuan peserta didik dalam percakapan dengan bahasa Inggris sehingga bersaing dalam dunia Global

 

 

  1. Program Pasca Ujian Nasional

Program Pasca Ujian Nasional yang dilakukan oleh UPT SMP Negeri 1 Pinrang yaitu Pemantapan mata pelajaran UNAS dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tiñggi

 

 

  1. Program Kecakapan Hidup

Pendidikan  kecakapan  hidup  meliputi  kecakapan  personal,  kecakapan sosial, kecakapan akademik, kecakapan vokasional.

Penerapan Pendidikkan Kecakapan Hidup (Life Skill)

 

  1. Kecakapan hidup personal meliputi:

 

  • Terampil membaca dan menulis Al-Qur'an,

 

  • Terampil menjadi pewara (MC)

 

  • Rajin beribadah

 

  • Jujur

 

  • Disiplin

 

  • Kerja keras

 

Kecakapan personal ini dapat dicapai dengan mata pelajaran agama dan akhlak mulia, Bahasa Indonesia, dan Pendidikanjasmani Olahraga dan kesehatan.

  1. Kecakapan Sosial meliputi

 

  • Terampil memecahkan masalah di lingkungannya

 

  • Memiliki sikap sportif

 

  • Membiasakan hidup sehat

 

  • Sanggup bekerjasama

 

  • Sanggup berkomunikasi lisan dan tertulis

 

Kecakapan sosial ini dapat dicapai dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, ilmu pengetahuan sosial, bahasa indonesia, dan pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, Teknologi informasi dan komunikasi, dan ilmu pengetahuan alam.

  1. Kecakapan Akademik meliputi

 

  • Trampil dalam penelitian ilmiah (merencanakan dan melakukan penelitian dengan merumuskan hipotesis, mengidentifikasi variabel, dan membuktikan variabel)
  • Terampil menerapkan teknologi sederhana

 

  • Kecakapan berpikir rasional

 

Kecakapan Akademik diintegrasikan dengan matematika, bahasa indonesia teknologi informasi dan komunikasi, dan ilmu pengetahuan alam

  1. Kecakapan vokasional

 

  • Terampil berbahasa Inggris

 

  • Terampil mengoperasikan komputer

 

  • Terampil membuat pakaian Khas Pinrang

 

  • Terampil membawakan acara

 

  • Terampil menulis karangan ilmiah / populer

 

Kecakapan vokasional diintegrasikan dengan mata pelajaran matematika, TIK, dan Bahasa Indonesia.

Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal

 

Keunggulan  lokal  yang  dikembangkan  di  UPT SMP  Negeri 1 Pinrang  adalah  jahe merah.

Produk unggulan:

 

  1. Permen jahe, minuman jahe dan jahe instan

 

Pelaksanaannya adalah terintegrasi dengan PLH ( Pendidikan Lingkungan Hidup ) untuk kelas VII dan VIII sedangkan kelas IX secara monolitik.

  1. Membatik

 

Pelaksanaannya   adalah   terintegrasi   dengan   mata   pelajaran   Seni

 

Budaya kelas VIII dan kegiatan Ekstrakurikuler.

 

Upaya sekolah dalam menuju pendidikan berwawasan global

 

Upaya sekolah dalam mengembangkan Keunggulan global antara lain dalam bentuk:

  • Kemampuan berbahasa inggris.

 

  • Mengoperasikan komputer hingga pemanfaatan internet.

 

  • Sedangkan untuk pendidikan Lingkungan Hidup peserta didik diajak meneliti tentang sebab-sebab banjir, pemanasan global dan bersih narkoba sehingga peserta didik dapat mengetahui cara menanggulanginya. Diantaranya dengan membentuk KCL ( Kelompok Cinta Lingkungan) dan membentuk LATANSA (Laskar Anti Narkoba dan Psikotropika).

Keunggulan global tersebut sejalan / didukung SMPN2 Panggung karena diera globalisasi seperti saat mi diperlukan kemampuan peserta didik untuk menguasai bahasa inggris dan penggunaan TIK agar dapat mengikuti perkembangan IPTEK dewasa ini. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi peserta didik.

 

 

  1. Mutasi

Sudah seharusnya prinsip penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminâtif dengan menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa Indonesia.   Prinsip   tersebut   berlaku   tidak   hanya   pada   proses   kegiatan pembelajaran yang berlangsung di dalam kelas, tetapi berlaku juga pada tahap penerimaan dan perpindahan peserta didik. Karena "pindah sekolah" merupakan hak setiap peserta didik seperti yang tercantum di dalam pasal 12 (ayat 1, poin ke

5) UU No. 20 Tahun 2003, yang berbunyi:

 

"Setiap  peserta  didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak  pindah  ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara."

Apakah setiap peserta didik/peserta didik berhak pindah sekolah dari sekolah swasta ke sekolah negeri, ataupun sebaliknya? Jawabannya adalah BERHAK. Lalu, apakah setiap peserta didik/peserta didik bisa pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri, atau dari sekolah negeri ke sekolah swasta? Jawabannya BELUM TENTU, bisa atau tidaknya pindah sekolah sejalan dengan terpenuhi atau tidaknya aturan aturan mengenai perpindahan peserta didik pada masing-masing sekolah.

 

Berikut ini aturan-aturan yang berkaitan dengan pindah sekolah peserta didiklpeserta didik dari sekolah swasta/negeri, maupun dari jalur pendidikan lain yang setara, pada jenjang dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan jenjang menengah (SMA/MA/SMK/MAK)

 

Aturan/syarat pindah sekolah peserta didik UPT SMP Negeri 1 Pinrang:

  1. SMP/MTs atau  bentuk  lain  yang  sederajat  wajib  menerima  warga  negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. (Pasal 71 ayat 2, PP No.

17 Tahun 2010). Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa setiap satuan pendidikan dasar setingkat SMP, wajib menerima semua warga negara (peserta didik barulpeserta didik pindahan) yang berusia 13-15 tahun sebagai  peserta didik  sampai  dengan  batas  daya  tampungnya  yaitu  paling banyak 32 orang per rombongan belajar/kelas.

  1. Peserta didik jalur nonformal dan 'informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: lulus ujian kesetaraan Paket A; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. (Pasal 73 ayat 3, PP No. 17 Tahun 2010).Tidak hanya peserta didik jalur formal saja (SMP/MTs) yang diperbolehkan untuk pindah sekolah, tetapi juga peserta didik dari jalur nonformal ataupun informal memiliki kesempatan yang sama dengan syarat lulus ujian kesetaraan paket A, dan lulus tes kelayakan/penempatan sekolah yang dituju.
  2. Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat pindah ke SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan: menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Pasal 73 ayat 5, PP No. 17 Tahun 2010). Melalui ayat di pasal mi pemerintah Indonesia memfasilitasi peserta didik setara SMP dari Negara lain untuk dapat pindah sekolah di Indonesia, tentunya dengan syarat telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD, dan lulus tes kelayakan dan penempatan sekolah yang dituju terlebih dulu
  3. Satuan pendidikan  memberikan  bantuan  penyesuaian  akademik,  sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain. (Pasal 73 ayat 7, PP No. 17 Tahun 2010). Bantuan bisa berupa penyesuaian nilai mata pelajaran dan nilai raport, bantuan pengenalan lingkungan sekolah

 

dll. Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (Pasal 74 ayat 1, PP No. 17 Tahun 2010).

  1. Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. (Pasal 74 ayat 3, PP No. 17 Tahun 2010). Setiap SMP diberikan wewenang khusus  untuk  menerima  atau  tidaknya  pindahan  peserta  didik melalui rapat guru yang dipimpin oleh kepala sekolah. Salah satu tujuan dari rapat ini adalah untuk mendengarkan pendapat dari wali kelas tentang kondisi daya tampung kelas/jumlah peserta didik.

Satuan pendidikan dasar (SMP/MTs) dapat menerima peserta didik pindahan dan satuan pendidikan dasar lain. (Pasal 75 ayat 1, PP No. 17 Tahun 2010). Sangat jelas tertera pada pasal ini bahwa setiap sekolah (SMP/MTs), baik itu SMP negeri maupun SMP swasta dapat menerima peserta didik pindahan dari SMP lainnya dengan tidak melihat status swasta/negeri SMP tersebut.

  1. Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 75 ayat 2, PP No. 17 Tahun 2010). Pemerintah memberikan hak kepada setiap SMP untuk membuat juknis dan persyaratan tambahan penerimaan  peserta  didik  pindahan  sesuai  dengan aturan yang berlaku dimasing-masing sekolah. Persyaratan tambahan dan tatacara penerimaan peserta didik pindahan yang berlaku ditiap-tiap sekolah tidak boleh bertentanganlmelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

  1. D. KALENDER PENDIDIKAN Pengertian

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta   didik   selama   satu   tahun   pelajaran.   Kalender   pendidikan   mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan awal tahun pelajaran, sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan han libur.

Pengaturan waku belajar mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat,

 

serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

  1. Pengaturan Permulaan tahun pelajaran

 

adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap  satuan  pendidikan.  Permulaan  tahun  pelajaran  telah  ditetapkan  oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli (16 Juli 2018) setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

  1. Jumlah Minggu Efektif Belajar Selama Satu Tahun Pelajaran

 

Semester Ganjil

 

 

 

NO.

 

 

BULAN

JUMLAH MINGGU

 

SELURUHNYA

TIDAK EFEKTIF

EFEKTIF FAKULTATIF

 

EFEKTIF

1

Juli 2018

4

2

-

2

2

Agustus 2018

5

-

-

5

3

September 2018

4

1

-

3

4

Oktober 2018

4

-

-

4

5

Nopember 2018

5

-

-

5

6

Desember 2018

4

2

-

2

Jumlah

26

5

-

21

 

Penggunaan Minggu efektif :

 

1. Tatap Muka, PH dan Remidi / Pengayaan

=

17 minggu

2. PTS dan PAS

=

2 minggu

3. Cadangan

------------------------------------------------------------ Jumlah

=

------

=

2 minggu

----------------

21 minggu

 

 

Semester Genap

 

 

 

NO

 

 

BULAN

JUMLAH MINGGU

 

SELURUHNYA

TIDAK EFEKTIF

EFEKTIF FAKULTATIF

 

EFEKTIF

1

Januari 2019

4

-

 

4

2

Pebruari 2019

4

-

 

4

3

Maret 2019

5

 

 

5

4

April 2019

4

 

 

4

5

Mei 2019

4

1

 

3

6

Juni 2019

5

2

1

2

Jumlah

26

3

1

22

 

 

Penggunaan Minggu efektif :

 

1. Tatap Muka, PH dan Remidi / Pengayaan

=

15 minggu

2. PTS dan PAS

=

2 minggu

3. Cadangan

=

5 minggu

---------------------------------------------------------------------------------- Jumlah                                         =    22 minggu

 

 

Jumlah Hari Efektif Skolah, Efektif Fakultatif Dan Hari Libur UPT SMP Negeri 1 Pinrang

 

SMT

BULAN

HR

LU

LHB

LPP

EF

LHR

KTS

LAS

HES

1

JULI

31

5

2

-

-

7

-

5

12

 

AGUSTUS

31

4

1

-

-

-

-

-

26

 

SEPTEMBER

30

4

1

-

-

-

2

-

23

 

OKTOBER

31

5

-

-

-

-

1

-

25

 

NOPEMBER

30

4

-

-

-

-

-

-

26

 

DESEMBER

31

4

1

-

-

-

-

12

14

 

JUMLAH

184

26

5

-

-

7

3

17

126

 

 

SMT

BULAN

HR

LU

LHB

LPP

LHR

KTS

LAS

EF

HES

2

JANUARI

31

5

1

-

-

-

-

-

25

 

PEBRUARI

28

4

-

-

-

-

-

-

24

 

MARET

31

4

2

-

-

-

 

-

25

 

APRIL

30

5

2

-

-

-

-

-

23

 

MEI

31

4

4

3

-

-

-

2

18

 

JUNI

30

4

1

-

9

-

1

3

12

 

JUMLAH

193

26

10

3

9

-

1

5

127

 

 

 

 

KETERANGAN:

 

HES    :     HARI EFEKTIF SEKOLAH LU       :     LIBUR UMUM

LHB    :     LIBUR HARI BESAR

 

LPP    :     LIBUR PERMULAAN PUASA LHR    :     LIBUR HARI RAYA

LTS    :     LIBUR TENGAH SEMESTER LAS    :     LIBUR AKHIR SEMESTER

EF      :     EFEKTIF FAKULTATIF

 

  1. Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester, libur akhir tahun

 

pelajaran, libur keagamaan, hari libur nasional dan hari libur khusus).

 

 

 

 

NO

 

KEGIATAN

ALOKASI

WAKTU

 

KETERANGAN

1

Minggu efektif

belajar

40 minggu

Digunakan untuk kegiatan

pembelajaran: tatap muka, PH, Remidi/ Pengayaan, PTS, PAS, Try Out, US, UN dan Cadangan

2

Jeda tengah semester

1 minggu

Satu minggu setiap semester,untuk kegiatan KTS

3

Jeda antar semester

2 minggu

Antara semester I dan II, libur semester

I, digunakan untuk menyiapkan kegiatan dan administrasi semester II

4

Libur akhir tahun pelajaran

3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun

pelajaran

5

Hari libur keagamaan

3 minggu

Libur awal puasa, libur sekitar hari raya, dan libur Hari Besar Agama yang lain

6

Hari libur umum/nasional

8 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan

Pemerintah

7

Hari libur khusus

 

Tidak mempunyai hari libur khusus

8

Kegiatan khusus

1 minggu

Digunakan kegiatan Pondok Ramadhan

 

 

KETERANGAN

 

  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lâmanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu  libur   adalah   waktu   yang   ditetapkan   untuk   tidak   diadakan   kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  • Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk han - hari besar nasioanl.dan.hari.libur.khusus.
  • Libur jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk   persiapan   kegiatan   dan   administrasiakhir   dan   awal   tahun pelajaran.
  • Hari libur umum atau nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

BAB  IV

PENUTUP

Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga kami dapat menyusun Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang tahun pelajaran 2019/2020,  dimana  substansinya  merupakan  keinginan  dan  komitmen  bersama  baik dalam perancangan maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu terealisasi atau tidaknya Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini merupakan tanggung jawab seluruh stake holder sekolah di bawah monitoring dan pengendalian Kepala Sekolah.

Oleh karena Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang ini bersifat flaksibel dan dinamis, maka hal-hal lain yang merupakan ide dan gagasan seluruh stakeholder selama pelaksanaan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang akan tetap diperhatikan, untuk kedepan dijadikan sebagai bahan masukan demi penyempurnaan dan perbaikan Kurikulum UPT SMP Negeri 1 Pinrang khususnya dan pelaksanaan pendidikan di UPT SMP Negeri 1 Pinrang pada umumnya, baik dari segi input, proses maupun outputnya.

 

Pinrang,      Juli 2019

Kepala Sekolah,

 

Drs. Muh. Saleh, M. Pd

Nip. 19631231 198903 1 154